HUKRIM  

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Pria ini Terancam 14 Tahun Penjara

Pelaku H (baju biru duduk) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura/ Humas Polresta Jayapura Kota.
banner 468x60

JAYAPURA Infopapua.id ,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan berkas perkara seorang pria berinisial H (22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/3) siang. H adalah pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka H tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

banner 325x300

“Pelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggak 25 November 2022,” ujar Kasat.

Kasat menuturkan, tindak pidana yang dilakukan oleh H berawal pada bulan Agustus tahun lalu dengan mengajak korban sebut saja Mawar (14) ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan dengan janji akan menikahinya.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian. Dirinya kami serahkan ke Jaksa bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,” ungkapnya.

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Paiki.

“Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kasat.(**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *