Menu

Mode Gelap
Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan* Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua Andri Ramawi Resmi Jadi Pelatih Persipura Musim 2026-2027 Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

HUKRIM

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Pria ini Terancam 14 Tahun Penjara

badge-check


					Pelaku H (baju biru duduk) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura/ Humas Polresta Jayapura Kota. Perbesar

Pelaku H (baju biru duduk) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura/ Humas Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA Infopapua.id ,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melimpahkan berkas perkara seorang pria berinisial H (22) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (14/3) siang. H adalah pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka H tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.

“Pelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggak 25 November 2022,” ujar Kasat.

Kasat menuturkan, tindak pidana yang dilakukan oleh H berawal pada bulan Agustus tahun lalu dengan mengajak korban sebut saja Mawar (14) ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan dengan janji akan menikahinya.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian. Dirinya kami serahkan ke Jaksa bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,” ungkapnya.

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Paiki.

“Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kasat.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo

17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

16 Juli 2026 - 10:11 WIB

Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel

16 Juli 2026 - 10:07 WIB

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Rasa Aman dan Kepercayaan Masyarakat di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:52 WIB

Patroli Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadirkan Rasa Aman bagi Warga melalui Sambang di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:50 WIB

Trending di HUKRIM