JAYAPURA Infopapua.id ,- Satgas Mafia tanah Kejaksaan Tinggi Papua tenggah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Merauke, hal ini menyusul adanya tumpang tindih sertifikat tanah di Jalan Kali Weda Kabupaten Merauke.
Dimana pada Kamis 10 Maret 2022, Satgas Mafia Tanah Kejati Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyerobotan tanah atau adanya tumpang tindih Sertifikat diatas objek tanah yang sama di Kabupaten Merauke tepatnya dijalan kali weda atas nama Frans Arys Goenawan cs.
“Satgas Mafia Tanah Kejati Papua melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi selaku pemilik tanah di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke,” ujar Kajati Papua Nikoalus Kondomo di Jayapura, Kamis (10/3/2022)
“Satgas Mafia tanah Kejati Papua melakukan pengumpulan data, dokumen dan keterangan untuk mengungkap adanya dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Merauke yang merugikan pihak pelapor dengan kerugian kurang lebih sebesar 4 M rupiah,” tambahnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menginstrusikan jajarannya untuk memberantas mafia tanah, sesuai surat edaran Jaksa Agug nomor 16 tahun 2021, hal ini dilatarbelakangi maraknya praktek mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat , bahkan dapat menimbulkan terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan. (**)