HUKRIM  

Polisi Gagalkan Transaksi Ganja Dipantai Holtekamp

Pelaku saat diamankan Polisi/Humas Polda Papua
banner 468x60

JAYAPURA Infopapua.id ,- Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan Frengky Obet Wepapoa (26) dan Chals amsor (23) kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, pada Jumat 11 Februari 2022 di jalan Tobati Holtekamp Kota Jayapura,

Adapun Kronologis Kejadian, dimana pada Kamis 10 Februari 2022, pukul 19.00 WIT, Anggota Opsnal Subdit 1 yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Holtekamp Kota Jayapura sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja.

banner 325x300

Mendapatkan laporan tersebut anggota Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Ipda Edward, S.H. langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP, kemudian pada Jumat 11 Februari 2022 pukul 14.30 WIT, anggota Opsnal Subdit 1 melakukan Penyelidikan Undercover Buy di sekitar jalan Holtekamp Kota Jayapura.

Anggota kemudian melihat target  yang sudah diketahui ciri-cirinya membawa kantong plastik warna hitam kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan,

“Dari hasil pemeriksaan di temukan 8  bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja yang dipegang oleh pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M. Kamal, Senin (2/14/2022).

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *