No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
    • KABUPATEN PUNCAK
  • KOTA JAYAPURA
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
    • KABUPATEN PUNCAK
  • KOTA JAYAPURA
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa 24 Bungkus Ganja, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

admin by admin
Januari 18, 2022
in HUKRIM
0 0
0
Bawa 24 Bungkus Ganja, Seorang Wanita Ditangkap Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jayapurainfopapua.id,- Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Senin 17 Januari 2022 pukul 14.00 Wit di jalan Skow Wutung distrik Muara Tami Kota Jayapura,

Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja di daerah perbatasan RI-PNG. Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah Skow Wutung perbatasan RI-PNG.

Pukul 14.00 WIT anggota yang berada di TKP melihat pelaku dengan membawa kantong plastik warna hitam yang akan melakukan transaksi. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa kantong plastik hitam yang di bawa pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis Ganja yang di simpan pada kantong plastik warna hitam tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.A.M.Kamal di Jayapura, Selasa (18/1/2021).

Adapun identas pelaku, Aisa tee (34), denga barang bukti, 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 kantong plastik warna hitam ukuran sedang, dan 1 unit handphone merk samsung A9 warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (**)

Previous Post

Tingkatkan Perekonomian, Polda Papua Kirim Petani dan Peternak Belajar di Jawa Tengah

Next Post

Deputi II BNPP Tinjau Potensi Ekonomi di Perbatasan NTT- Timor Leste

admin

admin

Next Post
Deputi II BNPP Tinjau Potensi Ekonomi di Perbatasan NTT- Timor Leste

Deputi II BNPP Tinjau Potensi Ekonomi di Perbatasan NTT- Timor Leste

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 111 Followers
  • 121k Subscribers
  • 23.5k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Pembunuhan Sadis di Yalimo, Anggota TNI dan Isteri Dibunuh OTK,  Jari Anaknya Dipotong

Pembunuhan Sadis di Yalimo, Anggota TNI dan Isteri Dibunuh OTK,  Jari Anaknya Dipotong

Maret 31, 2022
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Februari 7, 2021
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Bawaslu Laporkan 22 ASN Papua  ke Komisi ASN

Bawaslu Laporkan 22 ASN Papua ke Komisi ASN

1
Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Mei 21, 2022
Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Mei 21, 2022
Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Mei 19, 2022
Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Mei 19, 2022

Recent News

Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Mei 21, 2022
Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Mei 21, 2022
Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Mei 19, 2022
Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Mei 19, 2022
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL
  • KABUPATEN PUNCAK
  • RAGAM

© INFOPAPUA.ID | 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In