Menu

Mode Gelap
Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan* Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua Andri Ramawi Resmi Jadi Pelatih Persipura Musim 2026-2027 Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

HUKRIM

Bawa 24 Bungkus Ganja, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

badge-check


					Bawa 24 Bungkus Ganja, Seorang Wanita Ditangkap Polisi Perbesar

Jayapurainfopapua.id,- Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Senin 17 Januari 2022 pukul 14.00 Wit di jalan Skow Wutung distrik Muara Tami Kota Jayapura,

Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja di daerah perbatasan RI-PNG. Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah Skow Wutung perbatasan RI-PNG.

Pukul 14.00 WIT anggota yang berada di TKP melihat pelaku dengan membawa kantong plastik warna hitam yang akan melakukan transaksi. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa kantong plastik hitam yang di bawa pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis Ganja yang di simpan pada kantong plastik warna hitam tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.A.M.Kamal di Jayapura, Selasa (18/1/2021).

Adapun identas pelaku, Aisa tee (34), denga barang bukti, 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 kantong plastik warna hitam ukuran sedang, dan 1 unit handphone merk samsung A9 warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo

17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

16 Juli 2026 - 10:11 WIB

Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel

16 Juli 2026 - 10:07 WIB

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Rasa Aman dan Kepercayaan Masyarakat di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:52 WIB

Patroli Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadirkan Rasa Aman bagi Warga melalui Sambang di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:50 WIB

Trending di HUKRIM