HUKRIM  

Bawa 24 Bungkus Ganja, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

banner 468x60

Jayapurainfopapua.id,- Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, Senin 17 Januari 2022 pukul 14.00 Wit di jalan Skow Wutung distrik Muara Tami Kota Jayapura,

Penangkapan bermula saat anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis Ganja di daerah perbatasan RI-PNG. Mendapatkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di daerah Skow Wutung perbatasan RI-PNG.

Pukul 14.00 WIT anggota yang berada di TKP melihat pelaku dengan membawa kantong plastik warna hitam yang akan melakukan transaksi. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa kantong plastik hitam yang di bawa pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan anggota mendapatkan 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis Ganja yang di simpan pada kantong plastik warna hitam tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol.A.M.Kamal di Jayapura, Selasa (18/1/2021).

Adapun identas pelaku, Aisa tee (34), denga barang bukti, 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 kantong plastik warna hitam ukuran sedang, dan 1 unit handphone merk samsung A9 warna biru.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *