HUKRIM  

2021, Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp.17 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo.
banner 468x60

Jayapura Infopapua.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama jajarannya mengklaim berhasil menyelamatkan uang negara, selama tahun 2021 dari kasus korupsiz sebesar Rp. 17,4 miliar dari 18 kasus yang ditangani.

“Pengembalian kerugian negara oleh Kejati Papua sebesar Rp. 3,5 miliar lebih itu dari Kejati Papua. Kalau secara keseluruhan termasuk Kejari di setiap Daerah ada Rp. 17,4  miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, saat memaparkan capaian kinerja tahun 2021, Jumat (14/01/2022).

Kondomo menjelaskan, dari enam kasus yang tangani tiga diantaranya sudah di proses persidangan yakni kasus Bulog dan kantor Pos dimana terdapat tiga tersangka.

“Dari kedua kasus itu kerugian negara Rp.13 miliar, kasus kantor pos merugikan negara sebesar Rp.3 miliar dan bulog Rp.10 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, terdapat tiga kasus pidana khusus yang masih dalam proses penyedikan yakni kasus Dinas Pendidikan, pembangunan hotel Tabita dan KPA Papua. “Namun dalam waktu dekat kasus KPA kita usahakan sudah masuk tahap II ke yaitu penuntutan,” katanya.

Dirinya menyebutkan, bahwa laporan pengaduan selama tahun 2021 mengalami pengurangan di banding tahun 2020. “Kami harap di tahun ini juga mengalami penurunan,” pungkasnya. (l)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *