HUKRIM  

Takut Ditangkap, Pelaku Pencurian di SMP 1 Serui Nekat Tabrak Kasat Lantas

banner 468x60

Serui Infopapua.id ,- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap 3 pelaku pencurian barang elektronik milik SMP Negeri 1 Serui yang terjadi pada selasa 2 november 2021,   para pelaku yang takut ditangkap Polisi nekat meneabrak Kasat Lantas Polres Yapen.

Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H., S.I.K dalam keterangan persnya, menuturkan pelaku utama  dalam kasus tersebut ada 2 orang, yakni NK yang masih berusia 15 tahun dibantu oleh rekannya FOA berusia 22 tahun.

banner 325x300

Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini sendiri terungkap saat anggota polres Yapen tengah melakukan pengamanan lalu lintas strong point dititik-titik rawan, Polisi mencurigai salah satu kendaraan bermotor yang kendarai oleh dua orang yang berusaha menghindari petugas.

“Petugas satlantas tidak tinggal diam dan berupaya menghentikan, namun pelaku berusaha manuver dari beberapa titik persimpangan jalan membahayakan petugas dan terakhir dengan sengaja menabrak Kasat Lantas AKP Wiji yang menyebabkan Kasat Lantas mengalami cidera cukup serius,” ujar kapolres.

Pelaku sempat terjatuh usai menabrak Kasat Lantas, kedua pelaku berusaha melarikan diri namun salah satu dari pelaku (FOA ) dapat ditangkap dan diamankan di Mapolres Yapen untuk diinterogasi sedangkan pelaku berinisial NK berusia 15 tahun ini dapat ditangkap pada tanggal 4 November, diketahui bahwa NK adalah pelaku yang mengendarai motor penabrak Kasat lantas.

“Dari kedua pelaku kita dapat mengumpulkan beberapa barang bukti yang pertama adalah kendaran sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian dan digunakan untuk membawa barang sekaligus melarikan diri sedangkan barang milik SMP negeri 1 didapat barang bukti 1 unit amplifier dan 4 unit printer ( 2 merek canon dan 2 merek epson )”.

Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, kembali menemukan indikasi tersangka lain yang terlibat membantu untuk memasarkan barang hasil curian tersebut pasalnya 1 unit dari barang bukti yang didapat sudah sempat terjual.

“Kita kembangkan untuk pembeli atau penadahnya, diketahui satu lagi ada tersangka berinisial YY umur 22 tahun, dia yang membantu memasarkan dari keterangan mereka untuk dijual dan bagi hasil,”  terang Kapolres,

Polisi menggunakan  pasal 363 Ayat (1) junto 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun unsur pencurian dengan pemberatan, Kapolres menyayangkan perbuatan Para pelaku yang masih pada saat usia muda tetapi telah melakukan perbuatan tindak pidana terlebih adanya upaya melawan petugas dengan menabrak Kasat Lantas.

Terkait penanganan hukum kepada pelaku yang masih dibawah umur Kapolres mengatakan pihaknya berpatokan  prosedur yang berlaku, jika ancamannya dibawah 5 tahun masih bisa Diversi dilakukan pembinaan oleh orang tuanya namun  jika  ancaman pidananya lebih dari itu tetapi pihaknya akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Apabila tersangkanya seorang anak hak-haknya memang beda dari orang dewasa namun tetap prosesnya ini kita tuntaskan sampai ke pengadilan,” tegas Kapolres Yapen.(eb)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *