HUKRIM  

Polisi Sita Ratusan Karton Oli Palsu di Yapen

Kapolres Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H., S.I.K dalam keterangan persnya yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Ipda DEDY Syahputra Bintang. S.Tr.K., M.H, KBO Reskrim Ipda Amirillah S.H dan Kasi Humas Iptu M. Borut. saat memberikan keterangan pers di Mapolres Yapen, Jumat (5/11/2021)
banner 468x60

Serui Infopapua.id ,- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen  menyita  ratusan karton  Oli Pertamina yang diduga palsu pada tujuh  titik lokasi di kota Serui, Polisi telah memeriksa 25 orang saksi terkait temuan oli palsu tersebut.

Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.S.H., S.I.K, menuturkan terungkapnya peredaran oli palsu tersebut,  ketika pihaknya menerima informasi, dari masyarakat pengguna maupun pemilik alat transportasi di Yapen yang alatnya cepat mengalami kerusakan seperti engine motor laut, genset dan kendaraan bermotor.

banner 325x300

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Yapen kemudian melakukan penyelidikan dan pemetaan ternyata ada indikasi dugaan minyak pelumas palsu  saat ini telah  diamankan.

“jika dilihat dari mereknya memang merek pelumas terkenal memakai produk Milik BUMN Pertamina namun kualitas patut diragukan,”  ujar Kapolres.

Untuk memastikan kualitas asli atau tidaknya minyak oli yang  telah diamankan, Polres Yapen telah mengirim sampel untuk dilakukan uji lab terkait kandungan atau komposisi dari merek tertentu .

“Kita sudah koordinasikan dengan pemegang merek yaitu Pertamina dan distributor Pertamina sampai Pertamina Region tujuh di Makasar sehingga teknisnya sampai saat ini sudah sampai di laboratorium dan juga ada sampel pembanding dari Pertamina sehingga dalam waktu dekat kita akan dapatkan hasil yang bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya

 Dari hasil lab  tersebut, kata Kapolres pihaknya  akan memintai keterangan ahli,  Meski demikian kasus temuan dugaan oli palsu ini ini telah ditingkatkan ketahap penyidikan, sebanyak 836 karton minyak pelumas yang diduga palsu dengan beragam tipe meski seluruhnya bermerk Pertamina.

“Kalau barang seperti ini kita biarkan akan semakin banyak terdampak, Moda transportasi laut akan terganggu kegiatan operasional atau rutinitas nelayan juga tergganggu dan terhambat dampaknya akan merugikan dari sisi perekonomian,” tandasnya

Dalam kasus ini, Polres Yapen mmenggunakan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan menerapkan Junctho undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk apalagi Pertamina punya andil dalam hal ini karena dirugikan, dengan ancaman pidananya 5 tahun dengan denda 2 miliar.

Selain ratusan karton barang bukti yang telah diamankan dalam kasus dugaan minyak pelumas palsu ini pihak penyidik satreskrim polres kepulauan Yapen telah memeriksa sekitar 25 orang saksi terdiri dari pihak ekspedisi 10 orang dan pihak yang menguasai sebanyak 15 orang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Pertamina Region VII Makasar ada beberapa indikator yang menguatkan mengapa minyak pelumas ini kuat diduga palsu yang pertama adalah Kode Barcod , jika pelumas asli Pertamina teregister sedangkan kode barcod diduga palsu jika dimasukan dalam aplikasi yang disediakan oleh Pertamina tidak terbaca dan dalam satu karton itu barcodnya sama semua.

Indikator Kedua adalah Penutupnya, Pelumas asli pada penutupnya cetakan logo Pertamina pada tutup pelumas lebih jelas dan cetakan tutup terlihat lebih modern sedangkan pelumas diduga palsu penutupnya sederhana .

Indikator Ketiga adalah Hologram , Hologram pada pelumas asli berbeda dengan hologram pada pelumas diduga palsu, pelumas asli hologramnya mempunyai spesifikasi dari pabrikan dan rumit sedangkan hologram diduga palsu sangat sederhana.

“Dari tiga indikator ini yang mendasari kita bisa tingkatkan prosesnya ketahap penyidikan dan untuk memastikan lagi kita menunggu hasil uji lab untuk kandungan dari masing-masing sampel yang sudah kita amankan dibandingkan produk asli sebagai pembanding nantinya” pungkas Kapolres. (eb)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *