JAYAPURA Infopapua.id ,- Ditreskrimsus Polda Papua resmi menahan terhadap mantan Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 inisial DD, sebelumnya, DD telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 3,1 Miliar.
Direskrimsus Polda Papua, Kombes. Pol. Ricko Taruna kepada sejumlah awak media di Mapolda Papua mengatakan, selain DD pihaknya juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap 3 orang lainnya.
“Ada tiga tersangka, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya, Simon Rahangmetan dan bendahara Bansos atas nama Aristoteles,” jelas Kombes. Pol. Ricko Taruna, Kamis (16/09/2021) sore.
Ia mengungkapkan, pada TA 2020 Pemda kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocussing & realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000,00 atau Rp 23,8 M dari 5 SKPD.
berdasarkan 10 SP2D (surat perintah pencairan dana) yang dikeluarkan oleh kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020 diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen.
Namun, dari pencairan tersebut terdapat pemotongan sebesar Rp 3.153.100.000,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Diketahui uang hasil pemotongan dana covid-19 sebesar Rp 3,1 M itu digunakan tersangka untuk kepentingan lain.
Kasus ini tercium setelah, hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua keluar, yang mana ditemukan terkait penyalahgunaan dana Covid-19 tersebut dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3,1 M.
Dijelaskannya, dana 3,1 M berdasarkan keterangan tersangka bahwa Rp 2 Miliar digunakan untuk dana lobi politik. Sedangkan sisanya penggunaan uang covid-19 sebesar Rp.1,1 Milyar digunakan untuk pembayaran utang pribadi tersangka kepada seorang pengusaha.
“Terhadap tersangka Saudara Dorinus Dasinapa dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan Pasal 64 KUH Pidana. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelasnya lagi. (**)