Ungkap Jaringan Pemalsuan PCR, Polisi Tahan Oknum ASN Pemkot Jayapura dan Dua Staf RS Provita

Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrick Macklarimboen saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jayapura, Senin 23 Agustus 2021/ Redaksi.
banner 468x60


JAYAPURA INFOPAPUA.ID,- Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura kembali membongkar kasus pemalsuan dokumen Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kapolres Jayapura, AKBP. Fredrick Macklarimboen kepada wartawan, Senin (23/8/2021), mengungkapkan,ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut adalah MA, WK, DG, dan AH.

“Mereka beroperasi sudah sejak bulan Juli lalu namun baru terungkap di Agustus ini. Namun dari hasil pemeriksaan keempat tersangka ini baru mencetak satu dokomen hasil tes PCR” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskannya keempat tersangka ini masing-masing memiliki peran. Yakni AH yang berprofesi sebagai sopir rental ini berperan sebagai sales atau yang mencari pelanggan, MA yang berporfesi sebagai ASN di Pemkot Jayapura berperan untuk berkoordinasi dengan WK dan DG yang merupakan staf laboratoriom Rumah Sakit Provita dan kemudian hasil tes PCR palsu tersebut dicetak.

Frederick menambahkan, kasus ini terungkap saat calon penumpang berinisial AR hendak check ini untuk keberangkatan di Bandara Sentani, namun setelah diperiksa oleh petugas karantina, hasil tes PCR yang dibawa oleh calon penumpang tersebut tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan RI.

Harga dokumen PCR yang dibuat oleh keempat tersangka ini juga relatif lebih tinggi dari harga pada umumnya yakni Rp 1.5 juta untuk sati dokumen PCR palsu yang mereka terbitkan.

Keempat tersangka ini akan dijerat dengan 263 ayat 1 dngan ancama hukuman 6 tahun penjara. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *