HUKRIM  

Dinilai Serang Nama Baiknya, Haji Topan Layangkan Somasi Kepada Wenehen

Kuasa Hukum Haji Topan Yuliyanto SH.MH Yang didampingi oleh DR.Muhammad Yusuf SH.MH / Ist
banner 468x60

JAYAPURA INFOPAPUA.ID ,- Kantor Hukum Yuliyanto&Associates akan melayangkan somasi kepada Johan F. Wenehen karena diduga Tindakan dipublikasikan atau diucapkan itu bertujuan agar publik tahu akan hal dimaksud.

“Dari semua hal itu telah menyerang harga diri kehormatan,atau nama baik klien kami H. Muh Topansyah ( H Topan). Dalam media online tersebut, Klien kami Haji Topan di sampaikan sebagai Pelapor terkait Dugaan kasus covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya,” Kata Yuliyanto SH.MH Yang didampingi oleh DR.Muhammad Yusuf SH.MH saat menggelar Jumpa Pers di Salah Satu Hotel di Jayapura Kamis 19 agustus 2021.

Yulianto Menambahkan kliennya tidak pernah dipanggil sebagai pelapor maupun saksi di kantor polisi,sehingga itu adalah Pencemaran.

“Kami tidak melaporkan masalah covid 19 di Kabupaten Mamberamo Raya, dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut. Atas tindakan Johan tersebut kami somasi agar Sdr . Johan F.Wenehen membuktikan kebenaran dan mempertanggung jawabkan atas pernyataannya di media online “Koreri.com”. tersebut. Jayapura, 19 Agustus 2021.

Sebelumnya, Mewakili klien Kami atas nama H Muh Topansyah ( H. Topan ) menyampaikan keberatannya atas pemberitaan yang diduga dilakukan oleh Johan F. Wenehen Dalam keterangan yang dikutip di koreri.com pada penerbitan tanggal 18 Agustus 2021. https://koreri.com/2021/08/18/jadi-tumbal-politik-bupati-dorinus-dasinapa-dan-rifai[1]darus-keluarga-minta-sr-dibebaskan/

kutipan berita sebagai berikut Sisi lain, keluarga SR juga mempertanyakan status haji topan dalam dugaan kasus korupsi dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya, apakah sebagai pihak yang dirugikan atau seperti apa? Karena pelapor (Haji Topan) ini merupakan keluarga dekat dari istri tersangka SR.

“Kami mempertanyakan bagaimana sampai Polda Papua menetapkan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya, SR, sebagai tersangka yang mana dana digunakan bukan dana covid-19 tapi dana Bantuan Tidak Tetap (BTT) Kabupaten Mamberamo Raya,” ujarnya. “Kami keluarga SR sangat menyayangkan desakan haji topan untuk meminta Polda Papua segera menetapkan SR mantan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya sebagai tersangka tanpa ada bukti audit BPK maupun BPKP,” tegasnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *