Mulai 16 Agustus Kota dan Kabupaten Jayapura Berlakukan Ganjil Genap

Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Mohammad Nasihin/ Ist.
banner 468x60

JAYAPURA Infopapua.id,- Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, akan melakukan uji coba Penerapan Pemberlakuan Ganjil Genap dan Pengendalian Arus Lalu Lintas di Kota Jayapura dan Jayapura Kabupaten yang berlaku sejak 16 Agustus sampai 31 Agustus mendatang.

Dir Lantas Polda Papua Kombes Pol Mohammad Nasihin, Dir Lantas mengatakan, pemberlakukan ganjil genap ini untuk menghindari berkembangnya Covid-19 di Bumi Papua menjelang pelaksanaan PON XX Tahun 2021,

“Kami dari Kepolisian bersama dengan Satgas Covid-19 baik dari Provinsi maupun Kabupaten akan memperlakukan penerapan ganjil genap, terkhusus di 4 claster yang akan dilaksanakan PON XX Tahun 2021, pemberlakukan ini semata-mata untuk menekan laju perkembangan Covid-19 pada daerah-daerah yang padat arus lalu lintas. Pemberlakuan ini, mulai 16 Agustus sampai 31 Agustus akan diberlakukan ganjil genap,” ujar Nashin.

Oleh karena itu, kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dibatasi untuk melewati jalan per satu hari. Yang mana pemberlakuan berlaku dalam satu hari ganjil maka hari berikutnya diberlakukan genap.

Contohnya Pada Tanggal ganjil berarti yang boleh masuk di jalanan untuk Plat Nomor Polisi ganjil, kemudian untuk yang genap boleh melewati pada tanggal genap dan ini hanya berlaku pada jalan-jalan tertentu saja.

Untuk pemberlakuan di Kota Jayapura ada 3 titik jalan yang akan di berlakukan sistem ganjil genap yaitu Jalan Ahmad Yani (Pos Sip) yakni dari Bank Papua sampai dengan Hotel Triton. Kemudian Jalan Abepura – Sentani (Pos Pasar Youtefa) meliputi Pertigaan Ex. Wong Solo sampai dengan Lingkaran Bawah. Selanjutnya, Jalan Kelapa Dua Entrop (Pos Depan Kantor Sat Pol Pp) melipuri, TL Angkatan Laut sampai dengan Polsek Japsel.

Sementara itu untuk Jayapura Kabupaten pemberlakuan Ganjil Genap dilakukan di Jalan Sentani Depapre yang meliputi Bank Papua sampai dengan Balai Trans (depan Toko Borobudur).

Pemberlakuan Ganjil genap ini dimulai pada Pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT pada pagi hari, 15.00 – 17.00 WIT pada siang hari dan 18.00 – 20.00 WIT pada malam hari.

“Diharapakan dengan pemberlakuan ini pada akhir Agustus atau awal September jumlah Covid-19 dapat menurun sehingga pada pelaksanaan PON XX nanti sudah sangat landai penyebaran covid-19 dan pelaksanaan PON dapat berjalan dengan baik,” terangnya.

Pemberlakuan Ganjil genap sendiri diberlakukan untuk Kendaraan Perseorangan, Kendaraan Dinas, Angkutan Umum Dan Barang, sedangkan untuk kendaraan yang di kecualikan yaitu Ambulance/Mobil Pengantar Jenazah, Kendaraan Dinas TNI-Polri, dan Angkutan Umum Orang (dalam trayek). ( Redaksi)

banner 325x300

Respon (1)

  1. Lihat saja, nanti dilapangan akan kacau balau. Biasanya yg bikin kebijakan aneh begini adalah oknum pemerintah yg over acting dan berpotensi bikin blunder !!! Segera batalkan ! Rakyat tidak setuju !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *