Proses Hukum Viktor Yeimo, Kejati Papua Tetap Junjung Tinggi HAM

Viktor Yeimo saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dok II Jayapura / Ist.
banner 468x60

JAYAPURA Infopapuaid ,- Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam proses hukum kasus dugaan makar dengan terdakwa Viktor Yeimo, yang telagbdinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasus tersebut mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak yang menyebutkan kondisi kesehatan Viktor Yeimo terganggu karena tidak mendapat perlakuan yang layak sejak di tahan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menjelaskan Jaksa Bersama pihak Kepolisian Selasa pagi mengantar terdakwa Viktor Yeimo ke RSUD Jayapura untuk di periksa kesehatannya.

‘’Berkaitan dengan hak terdakwa kita menjunjung tinggi Hak Asasi Terdakwa, sehingga didampingi Jaksa serta pihak Kepolisian mengantar Terdakwa Viktor Yeimo ke rumah sakit untuk di periksa kesehatan,’’ Jelas Kondomo kepada wartawan via zoom meeting, Selasa 10 Agustus 2021.

Kondomo mengaku saat ini Viktor Yeimo masih dititipkan di Rutan Brimob Polda Papua karena Kejati belum memiliki Rutan yang layak untuk menahan terdakwa lebih dari 24 jam.

‘’kejati belum punya Rutan, hanya sel sementara, untuk itu saat ini kita titip di Rutan Brimob,’’ Katanya.

Meski demikian, Kondomo berjanji dalam minggu ini jika sudah ada penetapan sidang dari Hakim, maka Terdakwa akan segera di pindahkan ke Lapas Abepura.

‘harus ada putusan hakim dulu baru bisa di alihkan ke lapas, ketentuannya seperti itu, setelah ada penetapan dari hakim untuk sidang maka terdakwa akan kami limpahkan ke lapas,’’ tuturnya.

Sementara itu Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw yang juga hadir mendampingi Kajati Papua mengatakan, banyak dinamika yang terjadi dalam penanganan kasus Viktor Yeimo namun Ia sendiri telah mendapat penjelasan yang baik dari Kajati Papua.

‘’Saya datang atas nama Lembaga DPRP dimana banyak dinamika yang terjadi terhadap penanganan kasus viktor yeimo, Kami tidak akan menginterfensi proses hukum. proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, namun yang kita lakukan adalah upaya kemanusian supaya hak Viktor harus dijaga,’’ Katanya.

Untuk diketahui bahwa Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Kerusuhan Tahun 2019 yang berada di wilayah Kota Jayapura bernama Victor Frederik Yeimo (38) di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura pada hari Minggu 9 Mei 2021. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *