JAYAPURA Infopapua.id ,- Setelah sebelumnya berencana melakukan Lockdawn pada bulan Agustus, Pemerintah Provinisi Papua kini hanya memberlakukan, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, III dan II di seluruh wilayah Provinsi Papua, setelah surat PPKM ini resmi ditandatangani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH.
Hal ini disampaikan Jubir Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, melalui siaran pers di Jayapura, Selasa (3/8/2021) malam.
Dikatakan dalam Surat Edaran itu garis besarnya bahwa Provinsi Papua melaksanakan PPKM Level IV, III dan II. Secara khusus Level IV mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 28 tahun 2021. Ada 3 daerah yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika. Sedangkan PPKM Level III ada 9 kabupaten dan PPKM Level II ada 17 Kabupaten.
Untuk itu, Gubernur Papua menginstruksikan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19 Papua, untuk betul-betul focus pada keselamatan masyarakat Papua. Ini menjadi hal yang utama di atas segala-galanya.
“Gubenur juga minta agar Tim Satgas Penanganan Covid-19 Papua bekerja secara maksimal dan total dalam upaya memperketat penanganan pencegahan dan penekanan angka penularan Covid-19 di Provinsi Papua,” kata Rifai.
Disamping itu, Gubernur Papua minta Tim Satgas Penanganan Covid-19 Papua terus memantau, memonitoring serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Papua, khususnya di daerah-daerah atau claster pelaksanaan PON XX tahun 2021 Papua. “Ini menjadi bagian penting, agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” terangnya
Gubernur Papua juga minta agar wilayah perbatasan antar negara RI-Papua New Guinea (PNG) lebih diperketat bahkan kalau bisa ditutup sementara sampai dengan PPKM Level IV ini selesai.
Dikatakan untuk hal-hal lebih teknis terkait Surat Edaran tersebut bisa berkomunikasi dengan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Papua atau Asisten II Sekda Papua Bidang Pembangunan dan Perekonomian. (Redaksi)