Dugaan Korupsi di Dinas PPAD, Kejati Papua Selamatkan Dana Otsus Rp.3,5 Miliar

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo saat menyerahkan uang negara yang berhasil diselamatkan kepada perwakilan Bank BNI/ Kejati Papua.
banner 468x60



JAYAPURA Infopapuaid ,- Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan dana otonomi khusus senilai Rp 3.566.994.700 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana Otsus dan bagi hasil di Dinas Pendidikan, Perpustakaan, Arsip Daerah,(DPPAD) Provinsi Papua tahun anggaran 2020.

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Kejati Papua, Alexander Sinuraya, Kasidik Yusak Ayomi, dalam press conference secara virtual mengatakan, damkasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 9 orang saksi.

Dijelaskan, dari hasil penyidikan dan temuan Insepktorat Provinsi Papua terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana Otsus dan dana hasil tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Provinsi Papua ditemukan adanya realisasi anggaran yang belum dipertanggungjawabkan.

” Jadi, pada senin lalu, kita menyelamatkan uang tersebut. Uang yang diselamatkan tersebut merupakan pengembalian dari pihak dinas Pendidikan Provinsi Papua terkait penggunaan anggaran yang sudah dilaksanakan antara lain, Supervisi dan monitoring PBM sekolah, pelaksanaan evaluasi hasil kerja bidang pendidikan, dan kegiatan lomba keterampilan siswa,” ujar Kajati.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi, Kajati menegaskan, setelah melakukan penyelamatan uang Negara pihaknya masih belum menentukan sikap, apakah kasusnya dinaikkan ketingkat penyidikan ataukah dihentikan.

“ Saat ini, kami belum menentukan sikap, karena kami akan mengkaji lebih dalam. Saya bersama tim akan ekspos dan kaji secara yuridis dulu, apakah perkara tersebut dinaikkan atau tidak,” (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *