Perketat PPKM, Pemkot Jayapura Tutup Tempat Hiburan dan Wisata

Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano/ Humas Pemkot Jayapura
banner 468x60

JAYAPURA Infopapuaid,- Pemerintah Kota Jayapura memutuskan untuk menutup tempat hiburan malam dan tempat wisata hingga akhir Juli mendatang, hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura, yang hingga kini terus meningkat harinya, keputusan ini akan dievaluasi kembali pada Agustus mendatang.

Demikian diungkapkan Walikota Jayapura, Benhur Tomi Mano dalam rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Kota Jayapura, Selasa (13/7/2021). Yang dihadiri oleh forum komunimasi pimpinan daerah serta tokoh agama dan instansi terkait.

” Kegiatan masyarakat ditutup untuk sementara pada bulan Juli sampai ada lagi pemberitahuan lebih lanjut, yaitu fasilitas umum, taman-taman, bar, diskotik, spa, klinik kencantikan, salon, pantai pijat, tempat karoke, tempat wisata d maka itu Satpol PP, Kadis pariwisata pantai Hamadi pantai di pantai holtekamp buat police line, segera turun yang kita hanya bicara bicara saja, kita turun juga tutup kegiatan budaya sosial kemasyarakatan lokasi-lokasi tempat seni yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, ini besok sudah berlaku, tegas Walikota.

Selain itu, Pemerintah Kota Jayapura membatasi jumlah penumpang pada angkutan umum, maupun rental mobil, warung dan kafe, dimana khusus untuk kafe dan warung makan disarankan agar lebih mengutamakan pesanan secara online daripada makan ditempat, hal ini agar tidak terjadinya kerumunan ditempat- tempat tersebut.

“Pada restoran Rumah Makan warung makan kafe dan sejenisnya agar memprioritaskan pelayanan pemesanan secara online, membatasi menerima pelanggan yang makan minum di tempat paling banyak 25% dari kapasitas dan daya tampung yang tersedia, juga saya minta mengatur jarak antara meja, mengutamakan pembayaran non tunai atau elektronik menyediakan masker baru cadangan bagi tamu yang tidak pakai masker, aangkutan umum atau mobil rental membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas daya tampung yang tersedia dan mengatur jarak, ini bulan Juli saj, Saya minta Pak Kadis Perhubungan penumpang sopir wajib pakai masker, ” kata Walikota

Sementara untuk tempat ibadah baik di Gereja, Masjid maupun lainnya, tetap berjalan, namun jumlah peserta agar dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas tempat ibadah, dan dapat mengatur tempat duduk agar tidak terjadi penumpukan, Ia meminta peran serta para tokoh agama agar menyampaikan kepada jemaatnya agar mentaati protokol kesehatan.

” Untuk tempat ibadah , jarak 3 kursi disilang atau 4 posisi silang, peserta hanya 25% dari kapasitas, ljam ibadah dipersingkat dari waktu normal jam ibadah ya paling 1 jam, di bulan Juli saja dibatasi. juga diatur kalau jemaatnya banyak bisa jam 6 , jam 9, dan jam 4 sore, serta pintu masuk ada pengukur suhu pencuci tangan di ruangan ibadahnya kursinya disilang 3 atau 4,” terang Walikota. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *