Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

HUKRIM

Pemkab Jayapura Kelebihan Bayar Proyek Pembangunan Hotel Tabita Convention Rp 3 Miliar

badge-check


					Kajati Papua, Nikolaus Kondomo/Redaksi Perbesar

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo/Redaksi


JAYAPURA Infopapuaid ,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, Kabupaten Jayapura. Dimana berdasarkan hasil audit BPK RI, ternyata ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3 Miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Rabu (7/7/2021) mengatakan,pelaksanaan pekerjaan pembangunan Hotel Tabita dilakukan oleh PT. Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender. Alokasi anggaran untuk pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, sebesar  Rp. 72.877.339.120,-, yang bersumber dari APBD Kabupaten Jayapura tahun 2019.

Dijelaskan dalam pelaksanaanya , diketahui PT. PCI sudah menerima uang muka tahap pertama sebesar Rp. 24 milyar lebih, namun dari hasil audit BPK RI, ternyata ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3 Miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyelidikan, PT. PCI sudah menerima uang muka tahap pertama untuk pembangunan hotel sebesar Rp. 24 milyar lebih, saat ini pembangunan Hotel Tabita sudah terhenti. Hasil audit LHP BPK RI, ternyata ada kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3 milyar lebih, yang sampai saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh PT. PCI dan juga belum dikembalikan ke kas negara,” ujar Kondomo.

Lanjut Kajati, atas dasar temuan tersebut tim penyidik melakukan pendalaman, dan sampai saat ini sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa, baik itu dari unsur Pemerintah Kabupaten Jayapura, maupun dari PT. PCI.

“Saat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua masih melakukan pool data, dan pemeriksaan saksi, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, namun kasus ini akan terus digali sebab akibat macetnya pembangunan Hotel Tabita menimbulkan kerugian negara,” kata Kondomo.

Saat ini kata Kondomo, pembangunan Hotel sudah berhenti total, bahkan Pemerintah Kabupaten Jayapura juga telah memutus kontrak dengan PT. PCI, dan sampai saat ini belum ada kejelasan kelanjutan pembangunan Hotel Tabita Convention Sentani, yang sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX, tahun 2021. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

7 Juli 2026 - 17:12 WIB

Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat AMA Diduga Dilakukan Oleh KKB Pimpinan Hembalingga

4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami,

2 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Pendekatan Humanis Ops Damai Cartenz di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 00:13 WIB

Trending di HUKRIM