Sempat Hebohkan Papua, Perampokan di Holtekamp Ternyata Hanya Drama Ciptaan Pelaku dan Istri Korban

MM pelaku pembunuhan (baju tahanan orange), dan isteri korban VLH (baju kotak cokelat) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Redaksi
banner 468x60


JAYAPURA Infopapuaid,- Polisi akhirnya mengungkap fakta di balik insiden perampokan di kawasan Holtekamp Kota Jayapura pada Senin (28/06/2021) malam lalu, kejadian itu menewaskan Nasruddin alias Acik (44), seorang pengusaha emas di Arso II, Kabupaten Keerom.

Dari hasil penyidikan Polresta Jayapura Kota, terungkap jika pelaku MM yang merupakan warga Afghanistan memiliki hubungan gelap dengan VC aliss V yang tidak lain merupakan istri korban, keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2021.

Tak butuh waktu lama, pasca kejadian tersebut, Satuan reskrim Polresta Jayapura Kota, menangkap pelaku MM saat akan berangkat ke Makassar Sumatera Selatan, pelaku diduga akan mengikuti istri korban yang lebih dulu berada di Makassar dengan membawa jenazah korban.

Berdasarkan barang bukti CCTV yang kumpulkan Polisi, pelaku sudah mengikuti korban dan keluarganya saat berada di Jayapura, mulai dari Apotik hingga ke Mall Jayapura.

Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.

Polisi kini telah menetapkan M WNA asal Afghanistan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Jayapura Kota dalam kasus pembunuhan pemilik toko emas di Holtekamp.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. urbinas kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021), mengatakan, pelaku M WNA asal Afghanistan sebagai tersangka oleh Penyidik Polresta Jayapura Kota dalam kasus pembunuhan pemilik toko emas di Holtekamp. MM terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik, pengusaha emas di Papua,


“Sudah ditetapkan tersangka  kepada M, Premir Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama 20 tahun. Dengan Subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pidana penjara paling lama 15 tahun, sebenarnya MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021, mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami,” ungkap Gustav.

Selain MM, pihak penyidik Polresta Jayapura Kota juga telah melakukan penangkapan terhadap istri korban alias C di Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan di Makassar, isteri korban telah mengakui MM adalah pelaku pembunuhan suaminya, hal ini berbeda dengan keterangan awal, dimana ia mengakui pelaku pembunuhan suaminya ada empat orang.

“Istri korban saat ini dalam perjalanan dan akan tiba di Polresta, kita akan sangkakan juga terhadap konspirasi pembunuhan berencana, dari hasil pemeriksaan kita di Makassar istri korban telah mengaku jika korban MM adalah pelaku pembunuhan suaminya, ” kata Kapolres.

Terkait kasus ini, pihak Polresta Jayapura Kota akan melayangkan surat pemberitahuan kepada kedutaan besar Afganistan di Jakarta dan menyurat ke  Keimigrasian Jayapura untuk permintaan bantuan pemeriksaan dokumen.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jayapura untuk memeriksa dokumen keimigrasian tersangka. Sementara barang bukti harta atau benda yang hilang masih akan didalami, sebab tak ditemukan adanya benda berharga hilang dalam kejadian tersebut,” kata Gustav.

Isteri korban saat ini juga telah tiba di Jayapura setelah diamankan di Enrekang, Makassar Sulawesi Selatan, Polisi akan melakukan pemeriksaan untuk menetapkan status dan peran isteri korban dalam kasus tersebut.

” Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap istri korban 1×24 jam untuk menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan turut serta dan ikut membantu tersangka MM, kita akan periksa sejauh mana kontribusi istri korban memperlancar aksi pembunuhan ini, ” kata Kapolres.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *