Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Pengamanan Ibadah Satgas Damai Cartenz Berikan Rasa Aman bagi Jemaat di Kabupaten Puncak Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah dan Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Puncak Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Dana Covid-19, Polda Papua Tahan Kepala Badan Keuangan Pemkab Mambra.

badge-check


					Kasus Korupsi Dana Covid-19, Polda Papua Tahan Kepala Badan Keuangan Pemkab Mambra. Perbesar



JAYAPURA Infopapuaid,
– Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, menahan SR kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19, senilai milyaran rupiah.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan, dari total dana Covid-19,senila, Rp 7, 2 miliar, hanya Rp. 5 miliar yang diserahkan kepada tim gugus tugas Covid-19 sementara sisahnya dipotong atau disisihkan dan disimpan di rumah AT yang merupakan bendahara Bansos.

“Sehingga pada 20 Mei 2021 kami telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial SR yang merupakan kepapa Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” katanya di Jayapura, Selasa (1/6/2021).

Setelah pemeriksaan terhadapa SR, tim penyedik telah mengantongi identitas tersangka lain dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.”Untuk tersangka lain, kami akan melakukan penahanan segera,” ujarnya.

Kapolda meminta kepada seluruh pejabat pemerintahan serius dalam pengelolaan anggaran yang diberikan baik untuk Provinsi dan Kabupaten dalam penanganan Covid-19.

“Tidak boleh bermain dengan anggaran ini, harus dikelola dengan baik, sebab ini untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Apabila ada yang bermain dengan anggaran Covid-19 kami dari polisi tidak segan-segan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara, Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol.Ricko Taruna, mengatakan, tersangka SR sudah dilakukan penahanan sejak 20 Mei 2021 lalu.”Kami akan lakukan gelar perkara di bareskrim dalam rangka penetapan tersangka,” ujarnya

Ricko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dari total Rp.5 Miliar dana Covid-19, Rp 3, 1 Miliar digunakan untuk kepentingan lainnya di luar Covid-19, dimana Rp.1, 1 miliar digunakan untuk kepentingan politik pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi namun kepolisian enggan menyebutkan untuk kepentingan siapa.

“Dari dana 3, 1 miliar, 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pilkada di kabupaten Mamberamo Raya, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi, namun ini masih akan kita dalami, nanti kita akan sampaikan hasilnya nanti,” terang Ricko.

Saat ini, pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya.

Terkait penyalahgunaan dan Covid-19 penyedik menerpakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Korban Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang

2 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bom Meledak, Lima Orang Meninggal di Biak

1 Juni 2026 - 17:15 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

31 Mei 2026 - 16:36 WIB

Trending di BERITA UTAMA