Kasus Korupsi Dana Covid-19, Polda Papua Tahan Kepala Badan Keuangan Pemkab Mambra.

banner 468x60



JAYAPURA Infopapuaid,
– Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua, menahan SR kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19, senilai milyaran rupiah.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengatakan, dari total dana Covid-19,senila, Rp 7, 2 miliar, hanya Rp. 5 miliar yang diserahkan kepada tim gugus tugas Covid-19 sementara sisahnya dipotong atau disisihkan dan disimpan di rumah AT yang merupakan bendahara Bansos.

“Sehingga pada 20 Mei 2021 kami telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka berinisial SR yang merupakan kepapa Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” katanya di Jayapura, Selasa (1/6/2021).

Setelah pemeriksaan terhadapa SR, tim penyedik telah mengantongi identitas tersangka lain dan dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan.”Untuk tersangka lain, kami akan melakukan penahanan segera,” ujarnya.

Kapolda meminta kepada seluruh pejabat pemerintahan serius dalam pengelolaan anggaran yang diberikan baik untuk Provinsi dan Kabupaten dalam penanganan Covid-19.

“Tidak boleh bermain dengan anggaran ini, harus dikelola dengan baik, sebab ini untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Apabila ada yang bermain dengan anggaran Covid-19 kami dari polisi tidak segan-segan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Sementara, Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol.Ricko Taruna, mengatakan, tersangka SR sudah dilakukan penahanan sejak 20 Mei 2021 lalu.”Kami akan lakukan gelar perkara di bareskrim dalam rangka penetapan tersangka,” ujarnya

Ricko mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, dari total Rp.5 Miliar dana Covid-19, Rp 3, 1 Miliar digunakan untuk kepentingan lainnya di luar Covid-19, dimana Rp.1, 1 miliar digunakan untuk kepentingan politik pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi namun kepolisian enggan menyebutkan untuk kepentingan siapa.

“Dari dana 3, 1 miliar, 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pilkada di kabupaten Mamberamo Raya, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi, namun ini masih akan kita dalami, nanti kita akan sampaikan hasilnya nanti,” terang Ricko.

Saat ini, pihaknya sudah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya.

Terkait penyalahgunaan dan Covid-19 penyedik menerpakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *