Bandara Sentani Tetap Buka, Namun Ada Persyaratan Jika Ingin Bepergian

Suasana di Bandara Sentani Jayapura/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA Infopapua ,- Humas Angkasa Pura I Bandara Sentani, Surya Eka menyebutkan penerbangan penumpang  di Bandara Sentani tetap dibuka, namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi kepada penumpang yang akan bepergian, sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Papua.

Salah satunya adalah penumpang dari instansi atau lembaga yang akan melakukan penerbangan harus membawa surat izin dari tempat tugasnya yang menerangkan tujuan kepergiannya ke luar Papua.

banner 325x300

“Sedangkan untuk penumpang umum yang diperbolehkan hanya untuk keperluan orang sakit, lalu proses melahirkan dan kematian. Untuk kepentingan ini, tetap harus melampirkan surat dari dokter atau dinas Kesehatan setempat,” jelasnya di Jayapura

Dikatakan, penerbangan di Bandara Sentani saat ini hanya melayani penerbangan dengan rute Makassar, Jakarta dan Timika. “Untuk penerbangan dengan Garuda hanya 2 x flight dan ada tiap hari. Sementara City Link dan Sriwijaya dibagi sesuai jadwal yang ada. Sedangkan untuk Lion, saat ini menutup penerbangan ke Papua hingga 17 Mei,” jelasnya.

Sebelumnya Ketua Harian Satgas Covid-19, William R Manderi menjelaskan mekanisme pelarangan mudik bagi masyarakat,di perketat yang mana selain bekerjasama dengan pihak KKP di pelabuhan dan juga di bandara. Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan petugas loket saat chekin untuk mengecek kelengkapan berkas saat berangkat.

“Jadi sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bekerjsama dengan KKP dan petugas di Bandara. Yang mana saat melakukan chekin harus melampirkan surat tugas, dengan tandan tanggan dari pihak kantor atau dinas terkait,” Katanya di Jayapura, Jumat 7 Mei 2021.

Lanjutnya tidak hanya surat tugas tapi juga hasil antigen atau PCR di ikut dilampirkan saat,dengan begitu pengawasaan saat berangkat bisa lebih ketat lagi.

“Contohnya masyarakat umum yang berpergian karena alasan tadi,pengecualian keluarga meningal,bersalin itu harus dilapirkan surat dari dinas kesehatan, atau dari dinas terkait, yang di tanda tangani dan di cap. Lalu anak sekolah yang hendak melakukan tes maka mendapatkan cap dan tanda tangan dari sekolah atau dinas pendidikan,”jelasnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *