Menu

Mode Gelap
Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan* Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua Andri Ramawi Resmi Jadi Pelatih Persipura Musim 2026-2027 Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

HUKRIM

Mencurigakan, Ternyata Pria Ini Bawa Narkoba

badge-check


					tersangka yang memiliki ganja saat di amankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Yapen/Foto-Redaksi. Perbesar

tersangka yang memiliki ganja saat di amankan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Yapen/Foto-Redaksi.

SERUI IP, – Dalam melaksanakan patroli rutin di area pelabuhan serui saat masuknya kapal penumpang, anggota Sat Narkoba Polres Yapen mencurigai dua pemuda yang baru tiba di pelabuhan serui dengan menggunakan KM. Labobar dari pelabuhan jayapura, dimana dua pemuda tersebut menunjukan gerak gerik yang sangat di curigai.

Melihat pergerakan dua pemuda tersebut, anggota Sat Narkoba langsung mengikutinya dan melakukan pemeriksaan badan kepada kedua pemuda itu. setelah melakukan pemeriksaan di temukan satu kantong plastik bening sedang berisikan daun ganja kering yang di simpan di bagian dalam celana dari salah satu pemuda tersebut, selanjutnya anggota langsung mengamankan tersanga ke kantor polisi polres yapen. Kamis (1/4/2021).

Saat di konfirmasi, Kasat Narkoba Polres Yapen IPDA Zainuddin Abubakar kepada wartawan membenarkan telah terjadi penangkapan kepada dua pemuda yang berasal dari Kabupaten Waropen, Kasat menyampaikan akan di lakukan penyelidikan dari penemuan ganja tersebut dan dari hasil penyelidikan lebih dalam, ternyata hanya satu yang di tahan karena satu pemuda tersebut. tidak tahu menahu adanya ganja yang di bawah oleh rekannya.

“kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari keterangan tersangka barang tersebut ( ganja ) hanya di titipkan oleh seseorang yang ada di atas kapal tanpa di mengenalnya sama sekali untuk di bawah turun ke darat karena nanti ada yang mau ambil ganja itu, kami juga sudah menetapkan hanya satu tersangka karena yang satunya ternyata hanya ikut turun jalan tanpa mengetahui adanya ganja yang di bawah oleh temannya itu”.ungkap Kasat Narkoba.

Dari hasil penimbangan barang bukti ganja, barang haram tersebut seberat 88,8 gram. untuk kedua tersangka saat ini telah di amankan di tahanan polres yapen guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk tersangka yang ditetapkan berinisial ZYM 28 tahun warga kampung nubui distrik urfas kabupaten waropen.(Eman Betta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo

17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

16 Juli 2026 - 10:11 WIB

Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel

16 Juli 2026 - 10:07 WIB

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Rasa Aman dan Kepercayaan Masyarakat di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:52 WIB

Patroli Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadirkan Rasa Aman bagi Warga melalui Sambang di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:50 WIB

Trending di HUKRIM