Kejati Tahan Dua Eks Pimpinan BUMN di Papua

Kedua tersangka (pakai rompi orange) saaat ditahan di Kejaksaan Tinggi Papua, yang diapit oleh Kasidik Yusak Ayomi (kiri), Koordinator Pidsus Nikson Mahuse (kanan) /Foto- Penkum Kejati PapuaI.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Kejaksaan Tinggi Papua, resmi menahan LA, mantan  Pelaksana Harian Kepala Gudang dan logistik Perum Bulog Cabang Nabire periode 2018 dan  FWB mantan kepala Kantor Pos Kabupaten Biak Numfor, keduanya ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi pada instansi tempat mereka bekerja, dan merugikan negara milyaran rupiah, Selasa (30/3/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo melalui, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus,  Yusak Ayomi, mengatakan, keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Papua dan langsung dibawa rumah tahanan untuk proses hukum selanjutnya.

banner 325x300

FWB mantan kepala Cabang PT.Pos Indonesia, Biak Numfor  ditahan karena terlibat kasus korupsi tahun anggaran 2020, senilai  Rp.3.671.314.93 milliar, “Kami telah melakukan penahanan terhadap FWB  tersangka  Korupsi Kantor Pos Biak,” ujar Ayomi.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian hingga milliaran rupiah, yang mana Motif dalam kasus itu yakni diduga untuk memperkaya diri sendiri, dimana uang kas perusahaan Rp.3.671.314.93 milliar,  yang diduga dipakai oleh tersangka untuk bermain judi online.

“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai dengan September 2020. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi kepala cabang,” ungkapnya.

Ayomi  mengaku  dalam kasus Tindak Pidana korupsi di PT.Pos Indonesia Cabang Biak Numfor, pihaknya telah memeriksa belasan saksi serta mengamankan barang bukti.

“Saksi sekitar 14 yang mana saksi Ahli ada satu orang, sedangkan barang bukti yang kami amankan 21 dokumen, kepada tersangka sangkakan pasal Pasal 2 dan 3 UU, Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”jelasnya.

Sementara,  LA mantan  Pelaksana Harian Kepala Gudang Kansilog Nabire periode 2018 ditahan karena kasus  korupsi dugaan pengadaan 1.028 beras fiktif oleh Perum Bulog Cabang Pembantu Nabire yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial RH selaku mantan Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Nabire periode 2017-2018 dan LH selaku pelaksana harian Kepala Gudang Kansilog Nabire periode 2018.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik , tersangka RH berperan memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras melalui jalur Satuan Kerja (Satker) dan mitra. Namun uang yang diperuntukan untuk pembelian beras malah diselewengkan RH.

Tak hanya itu,tersangka RH lantas memerintahkan tersangka LA memanipulasi data dokumen beras masuk gudang dan kwitansi pembelian beras. Padahal RH tidak pernah melakukan pembelian beras petani.

“Kepada tersangka sangkakan pasal Pasal 2 dan 3 UU, Tipikor dengan ancaman minimal Satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Ayomi. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *