JAYAPURA IP, – Kapolda Papua, Irjen Pol. Matius. D. Fakhiri menegaskan akan menangkap pimpinan Kelompok Krminal Bersenjata (KKB), Jhoni Botak berserta anak buahnya hidup atau, pihaknya akan menunggu hingga Jhoni yang kini mulai kesulitan bahan makanan, keluar dari tempat persembunyiannya.
“Kami akan tangkap Jhoni Botak hidup maupun mati, karena kita negara hukum, tidak boleh bertindak, masyarakat harus taat pada aturan hukum yang ada di negara republik Indonesia, dia sekarang kejepit, kita akan tunggu sampai keluar, itu kepastian yang akan saya sampaikan pada rekan-rekan,” tandas Kapolda kepada wartawan di Jayapura, Kamis (25/3/2021).
Jenderal dengan bintang dua dipundaknya ini, menegaskan, TNI-Polri tidak akan menundur selangkapun dalam melakukan penegakan hukum kepada kelompok kriminal bersenjata pimpinan Jhoni Botak, sehingga itu masyarakat diminta untuk tidak beraktiivitas didaerah yang saat sedang menjadi area penegakan hukum oleh TNI-Polri.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun, saya sudah sampaikan kemarin masyarakat yang selalu berusaha untuk mencari mendulang di areal yang sedang diawasi oleh kami minta untuk tidak lagi mengulangi berikan kesempatan kepada teman untuk melakukan tugasnya terima kasih,” tegas Kapolda.
Sebelumnya Kapolda, menngimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan akivitas kawasan Mile 43-50, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, sebab tim penegakan hukum TNI-Polri sedang melakukan pengawasan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata pimpinan Joni Botak, sehingga bagi siapapun tang beraktivitas diluar dari prosedur akan dilakukan langkah tegas dan terukur.
“Area itu termasuk daerah titk rawan, sehingga siapapun yang melakukan tindakan yang diluar prosedur akan langsung ditembak, karena itu daerah rawan, kita sudah mengawasi daerah itu, selama dua minggu, setelah pasca penambakan tehadap tiga penembak joni botak, sehingga pengawasan memang diperketat di sana, sangat disayangkan, pendulang tidak boleh masuk ke sana, karena kita sedang melakukan penindakan terhadap kelompok kali kopi,” tegas Kapolda. (Redaksi)