HUKRIM  

Konsul Jenderal PNG Minta Maaf Jika Banyak Warganya Lakukan Pelangaran Imigrasi

Konsul Jenderal Papua New Guinea Mr. Geoffrey. L. Wiri, DMS (col) saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura yang baru Rivandhi Rivai/Foto-Ist
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Dalam rangka peningkatan kerja sama dan hubungan yang sudah terjalin harmonis selama ini dengan Imigrasi Indonesia khususnya dengan Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura dalam hal penanganan Warga Negara PNG yang sering melakukan pelanggaran Keimigrasian, Selasa (23/3/2021). Konsul Jenderal Papua New Guinea Mr. Geoffrey. L. Wiri, DMS (col) menyempatkan bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura yang baru Rivandhi Rivai,

Dalam pembicaraan selama 30 menit diruang Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura, Konsul Jenderal PNG di Jayapura memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas atensi yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Jayapura dalam menangani Warga Negara PNG yang melakukan pelanggaran Keimigrasian baik sebelum dan selama masa covid-19 dengan mengedepankan HAM dan menerapkan prosedur kesehatan.

banner 325x300

“Imigrasi Jayapura menerapkan perlakuan yang sama dan tidak ada pembedaan bagi Warga Negara PNG, dalam silaturahminya Konsul Jenderal juga menyampaikan permintaan maaf jika selama ini banyak warga negara PNG yang sudah melakukan pelanggaran Keimigrasian,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura Rivandhi Rivai yg didampingi Kasi Inteldakim Agustinus Wahyudi dan Kasi Tikim Hari Putra Wibowo menyampaikan terima kasih atas silaturahmi yg dilakukan oleh Konsul Jenderal PNG diJayapura, lebih lanjut Rivandhi berharap kedepannya semakin berkurang Warga Negara PNG yg melakukan pelanggaran Keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura.

Rivandhi juga berharap Pemerintah PNG juga melakukan penanganan yang sama bagi Warga Negara Indonesia khususnya nelayan maupun pelintas batas yang terkena sanksi pelanggaran Keimigrasian di sepanjang perbatasan PNG-Indonesia. Ia berharap ada pembicaraan lebih lanjut ditingkat pusat dengan pemerintah PNG tentang penetapan pos lintas negara antara RI-PNG, dimana ada 11 pos lintas batas tradisional satu diantaranya pos lintas batas tradisional laut diwilayah Indonesia yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Ham RI dapat diikuti oleh pemerintah PNG dengan membuat pos pemeriksaan Keimigrasian diwilayah PNG yang berhadapan dengan pos lintas batas yang ada di wilayah Indonesia.

“hal ini berkaitan dengan penambahan jumlah ASN pada Kantor Imigrasi kelas I TPI Jayapura di tahun 2020 sejumlah 65 orang yang akan disebar di 11 PLBT, 1 PLBI dan 3 TPI demi optimalnya pos lintas,” terang Rivandhi

Rivandhi Rivai berharap Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi segera merealisasikan perbaikan agrement antara RI-PNG tentang pos lintas batas sehingga penanganan perlintasan berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan dari 11 pos lintas batas tradisional yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI di sepanjang wilayah perbatasan yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Jayapura tidak terdapat pos imigrasi di wilayah PNG sehingga pelintas batas yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan Keimigrasian dengan diberikan ijin bertolak dan ijin masuk namun sebaliknya diwilayah PNG tidak dilakukan peneraan ijin masuk dan ijin bertolak kecuali di wutung,

kepada Mr. Geoffrey Rivandhi juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi kelas I Jayapura akan menerapkan System Aplikasi Perlintasan tradisional yang dinamakan aplikasi SA PAPUA (System Aplikasi Perlintasan Tradisional di Papua) di 11 pos lintas batas tradisional yang akan dimulai dengan tiga pos sebagai pilot project diantaranya pos lintas batas tradisonal laut Hamadi, Pos lintas batas tradisional darat wembi dan waris.

“Dengan aplikasi SA PAPUA Rivandhi berharap didapat data pelintas batas tradisional yang akan bermanfaat sebagai data yang akan dibutuhkan oleh stageholder eksternal baik dalam rangka peningkatan kunjungan wisatawan dari PNG selain itu berguna jika diperlukan dalam rangka penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum,” ujar Rivandhi. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *