PT Papua Graha Persada Kembalikan Kerugian Negara Rp 9,6 Miliar

Kejati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi, Aspidsus Alexander Sinuraya, Kasidik , Yusak Ayomi dan perwakilan Bank BNI, dalam pres konfrens di Kejati Papua, nampak kerugian Negara yanh berhasil diselamatkan, Rp. 9.6 Miliar rupiah/Foto-Redaksi
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,66 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Waropen yang diperuntukan untuk subsidi transportasi di wilayah tersebut.

Pengembalian uang negara ini diserahkan langsung oleh Kajati Papua Nikolaus Kondomo kepada pihak Bank Negara Indonesia disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Papua, Rabu (10/3/2021).

banner 325x300

“Pada hari ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah di Kabupaten Waropen yang kemarin telah kita naikkan penyidikan hari ini, bahwa PT Papua Graha Persada selaku penerima dana hibah telah mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp9.660.000.000,” kata Nikolaus.

Menurut Nikolaus, uang kerugiaan yang dikembalikan PT Papua Graha Persada merupakan hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Pengembalian uang kerugiaan negara ini dilakukan PT Papua Graha Persada pada 19 Februasi 2021 lalu.

“Uang yang dikembalikan sejumlah apa yang telah dihitung oleh penyidik. Media bisa melihat, inilah uang yang dikembalikan,” terangnya.

Soal status penanganan perkara, Kejati Papua memastikan akan tetap memproses kasus tersebut. Sementara bagi pihak yang tersangkut dalam kasus tersebut akan dipertimbangkan kemudian menyusul adanya pengembalikan kerugiaan negara.

“Perkara akan tetap kita proses, nanti akan kita lihat prosesnya, karena salah satunya beliau telah mengembalikan dana kerugiaan negara sebesar apa yang ditetapkan penyidik. Tujuannya adalah optimalisasi pengembalikan kerugiaan uang negara, menyangkut status nanti terhadap orang-orangnya akan kita pertimbangkan kemudiaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Papua menemukan indikasi dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Waropen untuk subsidi transportasi udara di wilayah tersebut.

Dana  tersebut merupakan dana hibah yang diperuntukan untuk subsidi penerbangan bagi masyarakat yang menggunakan helikopter dengan rute Distrik Kirihi dan Distrik Walani yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nabire.

Berdasarkan penelusuran dan laporan masyarakat, Kejati Papua menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PT Papua Graha Persada dalam penggunaan dana hibah. Diketahui helikopter terbang tanpa penumpang dan manifest.

“Modusnya, helikopter terbang tanpa penumpang dan manifest, kemudian dana hibah ini tidak ada pertangungjawabannya,”beber Kajati Papua Nikolaus Kondomo, awal Januari 2021 lalu. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *