Menu

Mode Gelap
Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Komitmen Kapolda Papua Tengah Cetak Generasi Berprestasi, Mini Soccer Kapolda Cup III U10-U12 Siap Digelar Operasi Damai Cartenz Pastikan Personel Tetap Prima untuk Layani Masyarakat di Yahukimo Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo Pertamina Patra Niaga dan PMI Kota Jayapura Jalin Kerja Sama Penguatan Kegiatan Kemanusiaan dan Sosial Sinergi Dinkes, Komunitas, dan Jurnalis: Menuju Kota Jayapura Ramah Kelompok Rentan HIV-TB

BERITA UTAMA

PT Papua Graha Persada Kembalikan Kerugian Negara Rp 9,6 Miliar

badge-check


					Kejati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi, Aspidsus Alexander Sinuraya, Kasidik , Yusak Ayomi dan perwakilan Bank BNI, dalam pres  konfrens di Kejati Papua, nampak kerugian Negara yanh berhasil diselamatkan, Rp. 9.6 Miliar rupiah/Foto-Redaksi Perbesar

Kejati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi, Aspidsus Alexander Sinuraya, Kasidik , Yusak Ayomi dan perwakilan Bank BNI, dalam pres konfrens di Kejati Papua, nampak kerugian Negara yanh berhasil diselamatkan, Rp. 9.6 Miliar rupiah/Foto-Redaksi

JAYAPURA IP ,- Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,66 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Waropen yang diperuntukan untuk subsidi transportasi di wilayah tersebut.

Pengembalian uang negara ini diserahkan langsung oleh Kajati Papua Nikolaus Kondomo kepada pihak Bank Negara Indonesia disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya di Kantor Kejati Papua, Rabu (10/3/2021).

“Pada hari ini terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah di Kabupaten Waropen yang kemarin telah kita naikkan penyidikan hari ini, bahwa PT Papua Graha Persada selaku penerima dana hibah telah mengembalikan kerugiaan negara sebesar Rp9.660.000.000,” kata Nikolaus.

Menurut Nikolaus, uang kerugiaan yang dikembalikan PT Papua Graha Persada merupakan hasil perhitungan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Pengembalian uang kerugiaan negara ini dilakukan PT Papua Graha Persada pada 19 Februasi 2021 lalu.

“Uang yang dikembalikan sejumlah apa yang telah dihitung oleh penyidik. Media bisa melihat, inilah uang yang dikembalikan,” terangnya.

Soal status penanganan perkara, Kejati Papua memastikan akan tetap memproses kasus tersebut. Sementara bagi pihak yang tersangkut dalam kasus tersebut akan dipertimbangkan kemudian menyusul adanya pengembalikan kerugiaan negara.

“Perkara akan tetap kita proses, nanti akan kita lihat prosesnya, karena salah satunya beliau telah mengembalikan dana kerugiaan negara sebesar apa yang ditetapkan penyidik. Tujuannya adalah optimalisasi pengembalikan kerugiaan uang negara, menyangkut status nanti terhadap orang-orangnya akan kita pertimbangkan kemudiaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Papua menemukan indikasi dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Waropen untuk subsidi transportasi udara di wilayah tersebut.

Dana  tersebut merupakan dana hibah yang diperuntukan untuk subsidi penerbangan bagi masyarakat yang menggunakan helikopter dengan rute Distrik Kirihi dan Distrik Walani yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nabire.

Berdasarkan penelusuran dan laporan masyarakat, Kejati Papua menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PT Papua Graha Persada dalam penggunaan dana hibah. Diketahui helikopter terbang tanpa penumpang dan manifest.

“Modusnya, helikopter terbang tanpa penumpang dan manifest, kemudian dana hibah ini tidak ada pertangungjawabannya,”beber Kajati Papua Nikolaus Kondomo, awal Januari 2021 lalu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengapa Portugal Harus Juara Piala Dunia?

11 Juni 2026 - 13:12 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026 - 20:02 WIB

Kisah Cinta Berakhir Tragis di Kamar Kos, Polisi Dalami Motif

10 Juni 2026 - 08:07 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Trending di BERITA UTAMA