JAYAPURA IP ,- Unit tindak pidana korupsi Satuan Reskrim Polres Sarmi, menahan dan melimpahkan LL, salah satu dari dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura, tentang pembangunan jalan baru Kampung Mawes Wares Distrik bonggo barat kabupaten Sarmi pada tahun 2012, yang merugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.105.663.978,96.
Kasat Reskrim polres sarmi Ipda Jordan Pelokilla, S.Tr.K saat di konfirmasi via seluler, mengatakan kasus ini di tangani sejak tahun 2014 di mana satu dari dua tersangka kasus korupsi adalah pejabat yang pernah menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum kabupaten sarmi tahun 2012.
Pada tahun 2012 JA selaku kepala dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi telah menunjuk langsung CV. KUAMA dengan direktur perusahaan LL dan pelaksana pekerjaan Samsul Alam (Alm), terhadap pekerjaan pembangunan jalan kampung mawes Wares Distrik Bonggo Kabupaten Sarmi sudah dilakukan pencairan 100% namun terhadap pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan.
Yang mana pekerjaan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 1.105.663.978,96 (satu miliar seratus lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma sembilan puluh enam rupiah).
“Kami baru menyerahkan satu dari dua tersangka kasus korupsi, sehingga kami akan terus melakukan pencarian terhadap JA dengan menerbitkan DPO ( Daftar Pencarian Orang ). Hal ini di dasari oleh proses hukum yang telah kami lakukan kepada para tersangka tidak proaktif, seperti pemanggilan tersangka JA yang tidak di respon untuk periksa terkait melengkapi berkas perkara,” ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, penangkapan LL terkait kasus tindak pidana korupsi bermula dari laporan tentang pembangunan jalan baru Kampung Mawes Wares Distrik bonggo barat kabupaten Sarmi pada tahun 2012 dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 20 / IV / 2014 / SPKT/ Reskrim tanggal 3 April 2014;VBerkas Perkara : BP / 03 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 8 Januari 2016 Tersangka JM
BP / 02 / I / 2016 / Reskrim, tanggal 8 Januari 2016 Tersangka LL, B/429/R.1.10/Fd.1.1/03/2021, tanggal 03 Maret 2021 tentang Berkas perkara tersangka LL telah lengkap (P-21) dan B/425/R.1.10/Fd.1.1/03/2021, tanggal 03 Maret 2021 tentang Berkas perkara tersangka JA telah lengkap (P-21). (Redaksi)