Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus di Dinas Pendidikan Papua

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo/Redaksi
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua saat ini  tengah  melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Otonomi khusus  di Dinas Pendidikan Provinsi Papua tahun anggaran 2020 senilai Rp.4 milliar.

Deimikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Kejati Papua,  Senin (8/3). Ia menuturkan pihaknya telah memeriksa 18 orang saks dimana salah satunya kepala Dinas pendidikan Provinsi Papua.

banner 325x300

“Hingga saat ini kita telah memeriksa 18 orang  dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Papua, termasuk kepala dinas, Nantinya kami akan kembangkan lagi,” ujarnya

Kondomo menjelaskan, motif dalam kasus ini, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewenangan dana otonomi khsus yang  gunakan tidak sesuai dengan DPA, bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

“Penyidik menemukan adanya indikasi  penyalahgunaan dana otonomi khsusu, pada Dinas Pendidikan, dimana dananya dicairkan tanpa prosedur, bahkan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai DPA,” ungkapnya

Sementara itu, ketika di singgung adanya dugaan  keterlibatan Kepala dinas, Kajati enggan berkomentar, mengingat masih dalan proses. “Semuanya masih sebagai saksi, yang jelas tersangka belum ada dan kami sejauh ini masih dalami. Kalaupun ada tersangka kami akan publikasikan,” jelasnya. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *