JAYAPURA IP ,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Otonomi khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua tahun anggaran 2020 senilai Rp.4 milliar.
Deimikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Kejati Papua, Senin (8/3). Ia menuturkan pihaknya telah memeriksa 18 orang saks dimana salah satunya kepala Dinas pendidikan Provinsi Papua.
“Hingga saat ini kita telah memeriksa 18 orang dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Papua, termasuk kepala dinas, Nantinya kami akan kembangkan lagi,” ujarnya
Kondomo menjelaskan, motif dalam kasus ini, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewenangan dana otonomi khsus yang gunakan tidak sesuai dengan DPA, bahkan uang yang dicairkan tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
“Penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana otonomi khsusu, pada Dinas Pendidikan, dimana dananya dicairkan tanpa prosedur, bahkan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sesuai DPA,” ungkapnya
Sementara itu, ketika di singgung adanya dugaan keterlibatan Kepala dinas, Kajati enggan berkomentar, mengingat masih dalan proses. “Semuanya masih sebagai saksi, yang jelas tersangka belum ada dan kami sejauh ini masih dalami. Kalaupun ada tersangka kami akan publikasikan,” jelasnya. (redaksi)