SERUI IP, – Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua tim wilayah saireri melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Kepulauan Yapen guna melakukan pertemuan dengan mantan karyawan ex PT. Kodeko Mamberamo Raya, bertempat di dawai Distrik Yapen Timur. Jumat (26/2/2021).
Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Edison Tanati Ketua Tim MRP pokja adat, Mingus Madai Sekretaris Pokja Adat
Joram Wambrauw Staf Ahli MRP dan beberapa staf MRP lainnya.
Dalam arahan langsung dari Edison Tanati Ketua Tim MRP pokja adat mengatakan bahwa, telah melakukan pertemuan bersama dengan beberapa pihak terkait untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan sita eksekusi di PT. Kodeko Mamberamo Raya yang kini menjadi PT. SWPI dengan dasar surat yang telah di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanggerang.
“kami tim pokja adat wilayah saireri sudah bertemu pihak pengadilan negeri serui untuk meminta kejelasan tentang surat keputusan pengadilan negeri tanggerang sita eksekusi sisa dari PT. Kodeko Mamberamo Raya dan kami pun hanya sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan ini”.
“masalah ini adalah masalah PT. Kodeko Mamberamo Raya yang sudah lama sekali dan di tinggalkan masalah untuk PT. SWPI, jangan sampai masalah ini menghambat aktivitas perusahaan SWPI”.tegasnya.
Untuk pihak Pengadilan Negeri Serui sudah siap namun masih tunggu informasi dari pihak kepolisian, dari kodim juga sudah siap membackup, namun yang terkendala adalah anggota polres yapen pada bulan Desember lalu, harus memberangkatkan anggotanya guna melakukan pengamanan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Waropen, selanjutnya adanya pergantian Kapolres dan baru saja juga di lakukan lagi pergantian Kapolres Kepulauan Yapen yang baru namun Kapolres Yapen yang baru belum tiba di tempat.
“kami sudah melakukan koordinasi secara langsung dan semua ini kenapa belum di laksanakan, bukan karena kesengajaan tapi adanya pergantian Kapolres Yapen yang baru, jadi semua harus butuh proses serta mengikuti aturan-aturan, untuk mempersiapkan pengamanan dari pihak keamanan, dalam waktu dekat sita eksekusi akan di laksanakan”..tegas Edison Tanati.
Edison Tanati mengatakan pula, pihaknya ( MRP pokja adat wilayah saireri ) terus akan bekerja untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan harapan kepada semua mantan karyawan eks PT. Kodeko Mamberamo Raya harus dapat bersabar dan tidak boleh melakukan gerakan tambahan guna kebaikan bersama, dimana dalam melakukan sita eksekusi ada tahapan-tahapan yang harus di lewati, bukan hanya saja untuk melakukan persiapan keamanan serta selesai melakukan sita eksekusi namun adapula tahapan berikutnya yang harus di laksanakan lagi.
“sudah sekian lama kami kawal ini, dan ini tahun terakhir untuk menyelesaikan dan akan terselesaikan semua harapan dari ribuan mantan karyawan PT. Kodeko selama kurang lebih 15 tahun yang di pecat”.
Sementara itu, mewakili ribuan mantan karyawan eks PT. Kodeko Mamberamo Raya, Septinus Rumboirusi mengucapkan terima kasih kepada MRP pokja adat wilayah saireri yang telah bekerja keras dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang kurang lebih hampir 15 tahun, namun ia dengan tegas meminta agar adanya kepastian waktu untuk melakukan sita eksekusi.
“kami hanya ingin agar adanya waktu yang jelas dalam pelaksanaan sita eksekusi ini, dari semua penjelasan yang telah di sampaikan dengan harapan besar bisa secepatnya untuk di laksanakan”.singkatnya. (Eman Betta)