Kejati Papua Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Beras Fikif Bulog

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, di dampingi, Aspidsus, Alexander Sinuraya, Kasidik, Yusak Ayomi saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Papua, Jumat (2/19/2021).
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang tersangka  kasus pengadaan 1.028 beras fiktif oleh Perum Bulog Cabang Pembantu Nabire yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH selaku mantan Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Nabire periode 2017-2018 dan LH selaku pelaksana harian Kepala Gudang Kansilog Nabire periode 2018.

banner 325x300

“Untuk kasus penyelewengan beras di Kantor Bulog Cabang Nabire, kami telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama RH selaku mantan Kepala Kantor Perum Buloh Cabang Nabire periode Januari 2017 sampai Maret 2018 dan LH selaku pelaksana harian Kepala Gudang periode Februari 2017 sampai Agustus 2017,” terang Kajati Papua, Nikolaus Kondomo di Jayapura, Jumat (19/02/2021).

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka RH berperan memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras melalui jalur Satuan Kerja (Satker) dan mitra. Namun uang yang diperuntukan untuk pembelian beras malah diselewengkan RH.

Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka RH lantas memerintahkan tersangka LA memanipulasi data dokumen beras masuk gudang dan kwitansi pembelian beras. Padahal RH tidak pernah melakukan pembelian beras petani.

“Kwitansi ini dibuat agar seolah-olah beras sudah masuk ke gudang, padahal tidak. Ini dilakukan berkali-kali oleh tersangka sehingga menimbulkan kerugiaan beras kurang lebih 1.028.690 kilogram,” terangnya.

Nikolaus menegaskan akan segera melakukan pemanggilan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan. “Minggu depan kami akan memanggil mereka (tersangka), kemudian kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia.(redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *