Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Pengamanan Ibadah Satgas Damai Cartenz Berikan Rasa Aman bagi Jemaat di Kabupaten Puncak Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah dan Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Puncak Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

BERITA UTAMA

Kejati Papua Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Beras Fikif Bulog

badge-check


					Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, di dampingi, Aspidsus, Alexander Sinuraya, Kasidik, Yusak Ayomi saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Papua, Jumat (2/19/2021). Perbesar

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, di dampingi, Aspidsus, Alexander Sinuraya, Kasidik, Yusak Ayomi saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Papua, Jumat (2/19/2021).

JAYAPURA IP ,- Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang tersangka  kasus pengadaan 1.028 beras fiktif oleh Perum Bulog Cabang Pembantu Nabire yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,811 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH selaku mantan Kepala Kantor Seksi Logistik (Kansilog) Nabire periode 2017-2018 dan LH selaku pelaksana harian Kepala Gudang Kansilog Nabire periode 2018.

“Untuk kasus penyelewengan beras di Kantor Bulog Cabang Nabire, kami telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama RH selaku mantan Kepala Kantor Perum Buloh Cabang Nabire periode Januari 2017 sampai Maret 2018 dan LH selaku pelaksana harian Kepala Gudang periode Februari 2017 sampai Agustus 2017,” terang Kajati Papua, Nikolaus Kondomo di Jayapura, Jumat (19/02/2021).

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka RH berperan memerintahkan untuk melakukan pengadaan beras melalui jalur Satuan Kerja (Satker) dan mitra. Namun uang yang diperuntukan untuk pembelian beras malah diselewengkan RH.

Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka RH lantas memerintahkan tersangka LA memanipulasi data dokumen beras masuk gudang dan kwitansi pembelian beras. Padahal RH tidak pernah melakukan pembelian beras petani.

“Kwitansi ini dibuat agar seolah-olah beras sudah masuk ke gudang, padahal tidak. Ini dilakukan berkali-kali oleh tersangka sehingga menimbulkan kerugiaan beras kurang lebih 1.028.690 kilogram,” terangnya.

Nikolaus menegaskan akan segera melakukan pemanggilan kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan. “Minggu depan kami akan memanggil mereka (tersangka), kemudian kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas dia.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Korban Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang

2 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bom Meledak, Lima Orang Meninggal di Biak

1 Juni 2026 - 17:15 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

31 Mei 2026 - 16:36 WIB

Trending di BERITA UTAMA