ILAGA IP,- Setelah melalui sidang pembahasan RAPBD DPRD Puncak yang berlangsung sejak 19 Desember 2020, akhirnya APBD Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, dalam sidang penutupan dengan agenda penetapan APBD TA 2021 Kabupaten Puncak, kamis 28/01/2021.
Dokumen hasil sidang diserahkan Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen,S.IP Bupati Puncak Willem Wandik, SE., M.Si, di ruang sidang DPRD Puncak, Kamis, (28/01/2021).
terkait dengan APBD 2021, menurut Bupati, untuk tahun ini harus diakui bahwa proses penyesusunan APBD 2021 sangatlah terlambat, batas waktu penyampaian APBD 2021 paling lambat 31 Januari 2021, namun keterlambatan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Puncak, namun namun hampir terjadi di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat, diakibatkan karena adanya perubahan peraturan nomengklatur perencanaan, penganggaran sampai dengan penatausahaan keuangan daerah, dimana Pemda diwajibkan untuk menggunakan aplikasi baru di Kementerian Dalam Negeri yaitu Sistem informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang diatur sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019, tentang sistem informasi pemerintahan daerah.
“Memang kali ini penetapan APBD 2021 agak lembat, kerena ada sistem baru, yang kita perlu pelajari dan terapkan,meski begitu kita bersyukur karena Kabupaten Puncak, bisa menetapkan APBD 2021 kali ini,”tukasnya.
Bupati menjelaskan bahwa APBD 2021 juga turun, karena kondisi fiskal secara nasional dampak dari pendemi covid-19, meski begitu masyarakat perlu bersyukur karena sampai saat ini, pelaksanaan birokrasi dan pembangunan tetap dilaksanakan di Kabupaten Puncak.
Untuk diketahui, dalam APBD 2021, dimana disepakati antara DPRD dan Pemda Puncak, untuk Pendapatan Daerah Sebesar Rp.1,22 Trilyun, sementara untuk Belanja Daerah, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, Belanja tidak terduga dan belanja transfer, disepakati dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 sebesar 1,44 Trilyun lebih, sementara untuk pos pembiayaan, diantaranya penerimaan pembiayaan, yang telah disepakati sebesar Rp.279 milyard lebih, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.65 Miliyar lebih, untuk membiyai pembayaran pokok hutang pinjaman kepada Bank Papua sebesar Rp.65,8 Milyar rupiah
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Puncak, Lukius Newegalen,SIP, menyampaikan penghargaan kepada Bupati Puncak, yang selalu ingin membangun daerah Puncak, terbukti dengan pemerintahan diawal tahun 2021 sudah berjalan, dan yang juga menjadi khabar terbaik dimana usulan pemekaran DOB baru Puncak damal, juga sudah direspon positif oleh Bupati Puncak dan bersedia untuk bersama-sama mendukung pemekaran ini.(Diskominfo Puncak)