No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

admin by admin
Januari 26, 2021
in HUKRIM
0
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka
0
SHARES
423
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA IP, – Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.”Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo

Previous Post

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Rasisme

Next Post

Puncak Siap Terima Vaksin Sinovac Covid-19

admin

admin

Next Post

Puncak Siap Terima Vaksin Sinovac Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Februari 7, 2021
Beredar  Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Beredar Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Agustus 14, 2020
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

0
Bupati Puncak baru bagi DPA 2021,dampak dari penyesuaikan aplikasi SIPD

Bupati Puncak baru bagi DPA 2021,dampak dari penyesuaikan aplikasi SIPD

Maret 5, 2021
Pemkab Puncak Gelar Vaksinasi Covid-19  ke ASN, dan TNI-POLRI

Pemkab Puncak Gelar Vaksinasi Covid-19 ke ASN, dan TNI-POLRI

Maret 5, 2021
Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Maret 5, 2021
Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Maret 5, 2021

Recent News

Bupati Puncak baru bagi DPA 2021,dampak dari penyesuaikan aplikasi SIPD

Bupati Puncak baru bagi DPA 2021,dampak dari penyesuaikan aplikasi SIPD

Maret 5, 2021
Pemkab Puncak Gelar Vaksinasi Covid-19  ke ASN, dan TNI-POLRI

Pemkab Puncak Gelar Vaksinasi Covid-19 ke ASN, dan TNI-POLRI

Maret 5, 2021
Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Maret 5, 2021
Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Maret 5, 2021
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL

© INFOPAPUA.ID | 2020