JAYAPURA IP ,-Satuan Reskim Polsek Abepura menetapka SPW Pria berusia 29 tahun sebagai tersaangka setelah tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri hanya masalah handphone. Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Abepura Ajun Komisaris Polisi Clief G. Philipus Duwith, SE.,S.IK ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (20/1) pagi. Penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.
“Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polsek,” ujar Kapolsek.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi, Selasa 19 Januari 2021, siang di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut, yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur.
Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Abepura. (redaksi)