Anak Pembunuh Ayah Kandung di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Abepura AKP. Clief G. Philipus Duwith, SE.,S.IK/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,-Satuan Reskim Polsek Abepura menetapka SPW Pria berusia 29  tahun sebagai tersaangka setelah tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri hanya masalah handphone. Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal  338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Abepura Ajun Komisaris Polisi Clief G. Philipus Duwith, SE.,S.IK ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (20/1) pagi. Penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

banner 325x300

“Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polsek,” ujar Kapolsek.

Sebelumnya diberitakan,  kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi, Selasa 19 Januari 2021, siang di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut, yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur.

Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Abepura. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *