Pemprov Papua : Mendagri Tak Pernah Sebut Papua Salah Susun RAPBD

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, S.Kom/Foto-Geogel.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Pemerintah Provinsi Papua memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan  tentang Pemerintah Provinsi Papua sebagi daerah yang salah dalam penyusunan RAPBD yang disamaikan oleh Kementrian Dalam Negeri yang sempat diberitakan oleh sejumlah media online.

Asisten Bidang Umum  Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, mengaku telah meminta klarifikasi pada  Dirjend Bina  Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Moch Andrian ,M.Si  yang ikut mendampingi Menteri Dalam Negeri RI saat memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021 di depan para awak media.

banner 325x300

 “Bapak Menteri tidak menyebutkan Nama Pemerintah Daerah bahkan Menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD” ujar Rumasukun menirukan kata  Moch Andrian ,M.Si.

Ia menegaskan APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, Pemerintah Provinsi Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku, memang ada yang membedakan dari penyusuanan APBD sebelumnya, yang mana pada Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah harus menggunkana SIPD sebagaimana diamantkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD oleh Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur jJendral Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri, didalamnya tidak ada satupun klusal dari hasil evaluasi yang menyatakan “Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021”.

Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan  Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP., MH dan Wakil Gubenur Papua Klemen Tinal, SE,  MM sangat serius dan konsen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik  dan sudah 6(enam) kali berturut turut meraih opini WTP dari BPK –RI  pada pengelolaan keuangan dan mendapat Penghargan sebagai salah satu Daerah di Indenesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.

emerintah Provinsi Papua melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengajak semua awak media tetap mengedapankan prinsip-prinsip jurnalis Benar, Kritis, Cerdas serta berimbang dan jangan banyak membuat opini-oponi yang tidak menguntungkan  ditengah-tengah  masyarakat, apalgai pada saat ini dimana banyak musibah di negeri ini.

 “Bencana alam dibeberapa tempat, ekonomi melamah  dan Pandemi Covid-19 yang belum berkahir, mari kita semua memberi literasi yang menyejukan bagi masyarakat, untuk kemajuan bagi Papua,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, S.Kom. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *