JAYAPURA IP, ,- Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah berhasil menangkap Lius Pagawak alias LP, pelaku pembobolan kantor cabang pembantu Kobakma pada Sabtu 2 Januari lalu, pelaku ditangkap di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (11/1/2021)
Polda Papua menyebutkan, pelaku ditangkap setelah Polisi informasi bahwa pelaku akan pergi ke Pirime dengan membawa mobil. Personil gabungan berhasil menangkap pelaku di Perempatan Jalan Sanger-SD Percobaan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan Mobil dan ditemukan uang yang diduga hasil pencurian dari Bank KCP Kobakma, Selanjutnya personil gabungan mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Jayawijaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, personil mendapat informasi bahwa ada satu mobil lagi yang di beli dari hasil uang pencurian di Bank Papua,setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga akan di bawa ke Pirime.
Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan 1 Buah keranjang berisikan uang tunai.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH mengatakan setelah melakukan penyelidikan selama 1 minggu personil gabungan berhasil mengamankan pelaku di Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya bersama dengan barang bukti.
Saat ini personil Sat Reskrim Polres Mamberamo tengah masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Dari pencurian tersebut Pelaku berhasil membawa lari uang sebanyak 2,6 miliar.
“Barang Bukti yang disimpan oleh pelaku didalam rumahnya sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selebihnya pelaku membawanya ke Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil penyelidikan pelaku telah membeli 2 unit mobil di Wamena pada tanggal 3 Januari 2021 seharga Rp 300.000.000 per unit dan membeli perhiasan berupa kalung dan cincin emasm” ujar Kabid Humas
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e dan Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Untuk diketahui kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu l 2 Januari 2021, berawal ketika Darwis Polona yang merupakan cleaning servis Bank Papua berangkat ke Kantor Kas Bank Papua Kobakma untuk mengecas hpnya.
Setelah membuka kantor saksi 1 melihat ada plafon yang rusak / terbongkar dan pintu brangkas terbuka, dengan melihat hal tersebut saksi I keluar lalu memberitahukan Mapile Elosak yang merupakan salah satu Security Bank Papua, keduanya kemudian kembali ke kantor Bank Papua untuk memastikan kejadian tersebut, setelah itu kedua saksi mendatangi Polres Mamberamo Tengah guna proses hukum lebih lanjut. (redaksi)