Diduga Dana Subsidi Penerbangan Waropen Dikorupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, didampingi Aspidsus, Alexander Sinuraya saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Papua, Jumat 8 Januari 2021/Foto-redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP, ,- Penyidik tindak pidana korupsi  Kejaksaan Tinggi Papua, tengah melakukan penyidikan  kasus dugaan korupsi dana  hibah untuk subsidi  penerbangan dari Pemerintah Kabupaten Waropen  kepada PT. GPP  selaku penerima dana hibah tahun 2016-2017 senilai Rp 16 Miliar.

Hal ini  diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Jumat (8/1/2021).  Ia mengatakan dana hibah untuk subsidi  penerbangan Helikopter tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire- Walani  oleh Pemerintah Kabupaten Waropen kepada PT . GPP. Selaku penerima dana hibah.

banner 325x300

“ Kasus pengolahan dana hibah, dana hibah ini berbentuk subsidi kepada masyarakat yang menggunakan helikopter untuk terbang ke distrik- distrik ternyata dari laporan masyarakat kita menemukan ada perbuatan melawan hukum dan ada indikasi kerugian negara pesawat itu terbang tanpa manifest  penumpang,” ujar Kondomo.

Kajati menuturkan berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara  oleh penyidik,  ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.14.720.000.000, dari total dana hibah Rp. 16 Miliar, selain terbang tanpa manifest penumpang, dana hibah milyaran rupiah tersebut juga tidak ada pertangungjawaban.

“Kita baru naikan ke penyidikan, data-data pun kita sudah penuhi, dan yang kita mintai keterangan ini adalah orang-orang yang punya kapabilitas dan dapat dipertangungjawaban,  jadi penerbangan tanpa penumpang, tanpa manifest tapi anggaran keluar, tidak bisa dipertangjawaban,” ungkap Kondomo. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *