JAYAPURA IP, ,- Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Papua, tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk subsidi penerbangan dari Pemerintah Kabupaten Waropen kepada PT. GPP selaku penerima dana hibah tahun 2016-2017 senilai Rp 16 Miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Jumat (8/1/2021). Ia mengatakan dana hibah untuk subsidi penerbangan Helikopter tujuan Nabire-Kirihi dan Nabire- Walani oleh Pemerintah Kabupaten Waropen kepada PT . GPP. Selaku penerima dana hibah.
“ Kasus pengolahan dana hibah, dana hibah ini berbentuk subsidi kepada masyarakat yang menggunakan helikopter untuk terbang ke distrik- distrik ternyata dari laporan masyarakat kita menemukan ada perbuatan melawan hukum dan ada indikasi kerugian negara pesawat itu terbang tanpa manifest penumpang,” ujar Kondomo.
Kajati menuturkan berdasarkan hasil penghitungan keuangan negara oleh penyidik, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.14.720.000.000, dari total dana hibah Rp. 16 Miliar, selain terbang tanpa manifest penumpang, dana hibah milyaran rupiah tersebut juga tidak ada pertangungjawaban.
“Kita baru naikan ke penyidikan, data-data pun kita sudah penuhi, dan yang kita mintai keterangan ini adalah orang-orang yang punya kapabilitas dan dapat dipertangungjawaban, jadi penerbangan tanpa penumpang, tanpa manifest tapi anggaran keluar, tidak bisa dipertangjawaban,” ungkap Kondomo. (redaksi)