JAYAPURA IP ,- Polda Papua dan jajarannya berhasil mengungkap jaringan internasional penjual senjata api yang diduga sebagai pemasok senjata api ke Papua, dengan menangkap Melki Sermumes pelaku jaringan penjualan senpi bersama empat buah senjata api laras pendek di Kabupaten Nabire.
Melki Sermumes sempat melarikan diri saat akan ditangkap oleh Polres Nabire sebelumnya ahkirnya menyerahkan diri pada Jumat 13 November Tahun 2020 di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw kepada wartawan di Polda Papua, Selasa (5/1/2020) menuturkan pengungkapan ini bermula saaat anggotanya mendapat informasiada ada seseorang yang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan senajata api dan amunisi.
“Hasil pendalaman Melki Sermumes mendapatkan senjata 6 pucuk dari wiliayah sanger Sulawesi Utara, masuk dari Filipina, namun ketika dua dilepas 30 juta di Manokwari , 4 bawa lewat Biak sampai ke Nabire, dan kemudan berhasil diungkap oleh tim kita,” ujar Kapolda
Selanjutnya anggota langsung mengecek ke lokasi dan informasi benar lalu anggota melakukan tindakan Kepolisian, namun pelaku berhasil melarikan diri dan barang bukti berhasil diamankan lalu dibawah ke Mako Polres Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. beserta Tim melakukan pengalangan dengan pihak keluarga, Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak Utara, kemudian pada Jumat 13 November 2020 pihak keluarga didampingi pihak kerukunan Biak Utara menyerahkan tersangka Melki Sermumes kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Nabire Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, empat pucuk senjata Api, yakni Jenis REVOLFER No. Seri : SN – 442102 CUSTO CAL 357, senjata api Jenis Pistol model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri: 847916, senjata Api Jenis Pistol GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638, dan satu Pucuk Senjata Api Jenis SCORPION tanpa No. Seri.
Selain itu, Polisi juga mengamakan sejumlah magasen yakni, satu Unit Magasen Pistol Senjata Api Jenis model COLT AUTOMATIC CAL 45 No. Seri 847916, satu Unit Magasen Senjata Api Jenis GOLD CUP NATIONAL MATCH No. Seri: SN.591638, satu Unit Magasen SCORPION.
Serta puluhan amunisi, 22 Butir Amonisi Kaliber 38 SPL A.USA 39Butir Amonisi Kaliber 9 mm LUGER A USA, 6 Butir Amonisi Kaliber 45 Auto A.USA, 3 Butir Amonisi Kaliber 45 RPA 1 2, 1 Butir Amonisi Kaliber 45 EC4.
Dan barang bukti lainnya berupa, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Merk Mio Soul warna Merah Nopol. DS 4065 KO, No. Rangka; MH31KPOOCDJ656181, No. Mesin: 1KP-656203, satu)buah Dos Amonisi Kaliber 9 mm Merk ARMSCOR dan 1 buah Dompet warna abu-abu yang berisikan Amonisi
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada bulan juni 2020 Melki Sermumes dihubungi rekannya Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani untuk mencari senjata api lalu Melki Sermumes menghubungi rekannya Sony Sermumes untuk mencari senjata api dan mengatakan senjata api ada Rosita Budiman yang tinggal Di Kabupaten Sanger, Prov. Sulawesi Utara.
Kemudian Pertengahan bulan Juni 2020 Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani, Melki Sermumes, Sony Sermumes berangkat ke Kabupaten Sanger, Prov.Sulawesi Utara untuk bertemu Rosita Budiman untuk membeli Senjata api.
Setelah mencapai kesepakatan harga dengan Rosita Budiman, kemudian Yohanis Zagani alias Jhon Zagani dan Sony Sermumes balik ke Kabupaten Manokwari sedangkan Melki Sermumes kembali ke Kabupaten Nabire.
Kemduian sekitar bulan Oktober 2020 Yohanis Zagani alias Jhon Zagani menghubungi Melki Sermumes untuk berangkat menemui Rosita Budiman di Kabupaten Sanger Prov. Sulawesi Utara karena sudah 2 bulan tidak ada info masalah senjata.
kemudian Melki Sermumes berangkat ke Kabupaten Sanger Prov. Sulawesi Utara dan bertemu dengan Rosita Budiman untuk menanyakan senjata yang dipesan oleh Yohanis zagani Alias Jhon Zagani lalu. Rosita Budiman menghubungi Sony Sermumes untuk datang juga ke Kabupaten Sanger Prov. Sulawesi Utara untuk sama-sama membawa senjata api dan amunisi.
Rosita Budiman kemudian menyerahkan dua karton yang didalamnya berisikan masing-masing enam Pucuk Senjata Api Laras Pendek beserta amunisi 1karton berisi 6 pucuk Senjata Api Laras pendek dan amunisi.
1 karton dibawa oleh Sony Sermumes dan 1 karton lagi dibawa oleh Melki Sermumes. Kemudian Sony Sermumes dan Melki Sermumes kembali ke Papua mengunakan KM. Sinabung, setelah sampe di Pelabuhan Sorong Sony Sermumes turun sedangkan Melki Sermumes melanjutkan perjalanan dengan KM. Sinabung tujuan Pelabuhan Manokwari.
Setelah sampe di Pelabuhan Manokwari Melki Sermumes menurunkan 2 pucuk senjata diberikan ke Kalvin Sermumes untuk dijual dengan harga Rp. 30.000.000, satu senjata dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Melki Sermumes sedangkan 4 (empat) pucuk dan amunisi masih dibawa oleh Sdr. Melki Sermumes dengan tujuan Kabupaten Biak.
Setelah sampe di Kabupaten Biak senjata dan amunisi disimpan di Keluarganya lalu Melki Sermumes balik ke Kabupaten Nabire mengunakan pesawat. Setelah sampe di Nabire lalu menghubungi Yohanis Zagani Alias Jhon Zagani mengatakan bahwa 4 pucuk senjata disimpan di keluarga di Biak dan Yohanis ZaganI Alias Jhon Zagani menyuruh Melki Sermumes untuk mengambilnya.
Selanjutnya pada selasa 03 November 2020 Melki Sermumes berangkat ke Biak lewat Jalan Laut menggunakan Speedboat, kemudian pada kamis 5 November 2020 Melki Sermumes berangkat dari Kabupaten Biak menuju Kabupaten Nabire dengan membawa senjata api dan amunisi yang disimpan didalam tas rangsel warna abu-abu merk Genic.
Kemudian pada Jumat6 November 2020, sekitar pukul 06.00 WIT, Polisi langsung melakukan penangkapan namun Melki Sermumes berhasil melarikan diri sedangkan barang bukti berasil diamankan.
Selama 6 hari Melki Sermumes bersembunyi dirumahnya di kebun di Kel. Sanoba, Distrik Nabire Kabupaten Nabire, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H.,S.I.K.,M.H. bersama tim kemudian melakukan penggalan dengan Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak agar Melki Sermumes menyerahkan diri.
Dari hasil pengalangan tersebut Pada hari jumat 13 November 2020 Melki Sermumes menyerahkan diri. lalu melakukan penangkapan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Srin-Kap/ 95/XI/2020/ Reskrim, Tanggal 13 November 2020 di Mako Polres Nabire dan langsung diamankan di Rutan Polres Nabire dan menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SPP/119/XI/2020/Reskrim , 14 November 2020.
Kapolda menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun,” kata Kapolda. (redaksi)