No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Bendahara RSUD Abepura Tersangka Pengelapan Dana BPJS Milyaran Rupiah

admin by admin
Desember 29, 2020
in BERITA UTAMA
0
Bendahara RSUD Abepura Tersangka Pengelapan Dana BPJS Milyaran Rupiah

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK,/Foto-Ist.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA IP ,- Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayaupra Kota menetapkan bendahara RSUD Abepura sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp.1,5 Miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK, menuturkan tersangka berinisial LPM kini telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota, yang mana pada Januari 2021 mendatang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

““Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura sejak bulan Maret sampai dengan September 2020,” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaksan, dalam melaukan aksinya tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri, dalam perkara kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. 11 Saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Direktur RSUD.

“Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut,Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri,”tegas Kasat Reskrim.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya LPM di jerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara. (redaksi)

Previous Post

Kodim 1709/YAWA Berbagi Kasih Ke Panti Asuhan

Next Post

Bawaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Surat Undangan Coblos Pilkada Boven

admin

admin

Next Post
Bawaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Surat Undangan Coblos Pilkada  Boven

Bawaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Surat Undangan Coblos Pilkada Boven

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 85 Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 23k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Februari 7, 2021
Hujan Iringi  Komjen Paulus Waterpauw Tingalkan Polda Papua

Hujan Iringi Komjen Paulus Waterpauw Tingalkan Polda Papua

Maret 8, 2021
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

0
PGRI Yapen Kecam Aksi KKB Tembak Mati 2 Guru di Beoga

PGRI Yapen Kecam Aksi KKB Tembak Mati 2 Guru di Beoga

April 13, 2021
Sambut HUT  R. A. Kartini, GOW Kota Jayapura Lakukan Berbagai Kegiatan

Sambut HUT R. A. Kartini, GOW Kota Jayapura Lakukan Berbagai Kegiatan

April 13, 2021
Inilah Pelayanan SKCK Polres Sarmi Kepada Calon Pendaftar Bintara Polri Tahun 2021

Inilah Pelayanan SKCK Polres Sarmi Kepada Calon Pendaftar Bintara Polri Tahun 2021

April 13, 2021
Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Gowes Bersama  KO’GAS

Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Gowes Bersama KO’GAS

April 11, 2021

Recent News

PGRI Yapen Kecam Aksi KKB Tembak Mati 2 Guru di Beoga

PGRI Yapen Kecam Aksi KKB Tembak Mati 2 Guru di Beoga

April 13, 2021
Sambut HUT  R. A. Kartini, GOW Kota Jayapura Lakukan Berbagai Kegiatan

Sambut HUT R. A. Kartini, GOW Kota Jayapura Lakukan Berbagai Kegiatan

April 13, 2021
Inilah Pelayanan SKCK Polres Sarmi Kepada Calon Pendaftar Bintara Polri Tahun 2021

Inilah Pelayanan SKCK Polres Sarmi Kepada Calon Pendaftar Bintara Polri Tahun 2021

April 13, 2021
Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Gowes Bersama  KO’GAS

Tingkatkan Imunitas Tubuh Dengan Gowes Bersama KO’GAS

April 11, 2021
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL

© INFOPAPUA.ID | 2020