Menu

Mode Gelap
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Proses Evakuasi Speed Boat dan Satu Penumpangnya Telah Selesai, Operasi SAR Diusulkan Tutup Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok Speed Boat 85 PK Bermuatan Buah Apel dari Timika tujuan Asmat Hilang Kontak

BERITA UTAMA

Bendahara RSUD Abepura Tersangka Pengelapan Dana BPJS Milyaran Rupiah

badge-check


					 Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK,/Foto-Ist. Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK,/Foto-Ist.

JAYAPURA IP ,- Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayaupra Kota menetapkan bendahara RSUD Abepura sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp.1,5 Miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK, menuturkan tersangka berinisial LPM kini telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota, yang mana pada Januari 2021 mendatang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

““Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura sejak bulan Maret sampai dengan September 2020,” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaksan, dalam melaukan aksinya tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri, dalam perkara kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. 11 Saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Direktur RSUD.

“Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut,Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri,”tegas Kasat Reskrim.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya LPM di jerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Korban Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang

2 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bom Meledak, Lima Orang Meninggal di Biak

1 Juni 2026 - 17:15 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

31 Mei 2026 - 16:36 WIB

Trending di BERITA UTAMA