ILAGA IP – Bupati Puncak Papua Willem Wandik,SE,M,Si,mengatakan Pendemi virus corona (covid-19), menjadi salah satu penyebab menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Papua Tahun anggaran 2021, bahkan boleh dibilang untuk tahun 2021,banyak kegiatan yang harus disesuaikan dengan anggaran, pengurangan APBD.
Hal ini kata Bupati bukan hanya di alami Kabupaten Puncak, namun juga hampir dialami oleh semua daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri sidang Rancangan Anggaran dan Belanja daerah (APBD) Kabupaten Puncak 2021,di ruang sidang DPRD Puncak, Ilaga,Sabtu,19 Desember,akhir pekan kemarin.
Menurutnya,salah satu pengaruh tersebut yakni karena sumber pendapatan daerah yang sebagian besar berasal dari pemerintah pusat menurun,mengakibatkan gerak fiscal untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan di daerah,sangat terbatas.
“Menurunnya bukan saja di Kabupaten Puncak,namun juga dialami hamper semua daerah di Indonesia, salah satu yang terlihat adalah di pos anggaran DAU, yang dulunya 800 Miliar,kini kami di puncak mendapat pemotongan turung sampai 700 milyar, begitu juga pos anggaran yang lain,”ungkapnya.
Kata Bupati, khusus untuk Pendapatan daerah Kabupaten Puncak pada struktur APBD 2021,di Proyeksi pendapatan Daerah pada APBD 2021 direncanakan sebesar Rp.1,17 Trilyun atau turun dari tahun sebelumnya sebesar 80,3 Milyar,dengan prasentase sebesar 6,83 persen,dengan rincian sebagai berikut, pendapatan asli daerah (PAD) anggaran PAD tahun 2021 diproyeksikan sebesar 7,7 Miliyar rupiah,pendapatan transfer pemerintah pusat pada tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp.1,161 Trilyun, pendapatan transfer antara daerah diproyeksikan sebesar Rp.7,9 Milyar.
Lanjutnya, sedangkan untuk Belanja daerah Kabupaten Puncak,pada tahun anggaran 2021, di struktur Belanja APBD 2021 dianggarkan sebesar 1,37 Trilyun rupiah, dengan rincian sebagai berikut Belanja operasional 2021 sebesar Rp.806 Miliar lebih,belanja modal dinggarkan pada APBD 2021 sebesar Rp.227 Milyar, Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.40 Milyar.
“Dengan kondisi anggaran tersebut, membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan mau tidak mau harus dilaksanakan,termasuk pemerintahan harus berjalan normal,”ungkapnya. Sementara soal keterlambatan pembahasan RAPBD 2021,menurut Bupati, bukan disengaja oleh pemerintah daerah, namun lebih kepada penyesuaikan terhadap beberapa peraturan daerah,dan hal yang sama juga dialami oleh daerah lain, terutama karena turunya Peraturan Pemerintah nomor. 12 Tahun 2019,tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,serta peraturan Mendagri nomoe.90 tahun 2019,tentang klasifikasi,kodefikasi dan nomengklatur perencanaan dan pembangunan daerah.
“kita biasanya sidang sesuai dengan jadwal,biasanya November, namun karena transisi perubahan peraturan pemerintah diakhir tahun ini,berdampak pada seluruh proses penyusunan APBD tahun anggaran 2021,”jelasnya.(Diskominfo Puncak Papua)