JAYAPURA,- Jaksa Agung Republik Indonsia, Dr. ST. Burhanudin.SH.MH merespon baik keinginan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk merekurt jaksa khusus orang asli Papua pada lingkup Kejaksaan Tinggi Papua, hal ini surat permintaan dari Gubernur diterima oleh Jaksa Agung.
“Pak Gubernur meminta agar ada penerimaan Jaksa khusus orang asli Papua, suratnya saya terima satu bulan yang lalu, dan saya bawa langsung surat tersebut kepada Jaksa Agung, dan Pak Jaksa Agung merespons dengan baik,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Jumat (18/12/2020).
Menurut Kondomo pihaknya berencana untuk melakukan penerimaan Jaksa khusus orang asli Papua pada 2021 mendatang, namun untuk penerimaan pegawai tersebut merupakan kewenangan dari Menteri Perencanaan Aparatur Negara.
“Dan kita berharap di tahun 2021 sudah ada penerimaan Jaksa khusus orang asli Papua, namun sebagaimana diketahui kalau dulu kewenangan penerimaan pegawai itu diserahkan kepada setiap instansi tapi sekarang di kasih ke Menpan RB, namun Pak Jaksa Agung akan melakukan koordinasi,” ungkap Kondomo.
Kondomo mengakui secara umum di Kejaksaan Tinggi masih memiliki kekurangan Jaksa, sebab Kejati Papua memiliki wilayah yang cukup luas dan banyak menerima laporan dari berbagai daerah, baik kasus korupsi maupun lainnya.
“Secara umum di Papua masih kurang jaksa, wilayah yang cukup luas, biaya cukup tinggi , bayangkan pidsus saja cuma 6 orang, sementara laporan setiap daerah masuk, jadi saya kira wajar kalau pak Gubernur meminta tambahan jaksa khusus orang Papua,” terangnya. (redaksi)