JAYAPURA, IP , –Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Matius M Fakhiri menegaskan akan memproses hukum penyelengara pemilu yang melangar ketentuan pelaksanaan pemilu dalam proses pemilu pada 11 daerah di Provinsi Papua.
Hal ini disampaikan Wakapolda menyusul beredarnya video berdurasi 3 menit, memperliahatkan tiga orang petugas Kelompok Pantia Pemungutan Suara di Kabupaten Asmat, yang melakukan pencoblosan surat suara terhadap salah satu pasangan calon.
“Kita sudah sepakat tidak ada main-main, sehingga apabila itu terjadi dia tunggu proses hukum, siapapun dia walaupun mererka itu membantu KPU, tetap proses hukum akan berlaku, ketegasn ini kita mau, karena ini saya dengan Pak Ketua KPU sudah membangun itu dan ini akan kita wujudkan terkait dengan video yang beredar,” tegas Wakapolda saat ditemui di Jayapura, Jumat (11/12).
Sementara itu Data yang diterima Bawaslu Papua, di Kabupaten Asmat terdapat 8 TPS dari 3 Distrik yang saat itu dilakukan pencoblosan dengan sistem mufakat. Yang mana hal tersebut, sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos.
“Jadi oknum KPPS ini mencoblos surat suara sebagaiman hasil kesepakatan masyarakat, namun ini tetap tidak dibenarkan,” ujar Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, Jumat (11/12/2020).
Ketiga distrik tersebut, masing-masing, Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam dan sisanya 6 TPS yang berada di Distrik Agats.
Untuk selanjutnya, kata Amandus Sentra Gakkumdu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dimana Bawaslu Asmat akan merekomendasikan untuk dilakukan PSU di tiga distrik tersebut. (redaksi)