No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Diduga Korupsi Dana Hibah Untuk Kepulangan Mahasiswa Eksodus, Ketua PAK HAM Ditahan Polisi

admin by admin
Desember 10, 2020
in BERITA UTAMA
0
Diduga Korupsi Dana Hibah Untuk Kepulangan Mahasiswa Eksodus, Ketua PAK HAM Ditahan Polisi

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius M . Fakhiri/Foto-redaksi

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA IP,- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua menahan Ketua PAK HAM Matius Murib,  atas dugan tindak pidana korupsi dana hibah pemulangan mahasiswa eksodus pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp.1, 1 Milyar lebih.

Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius M . Fakhiri, dalam pres konfrens di Keerom, Rabu (9/12) menuturkan, dalam rangka pemulangan mahasiswa eksosuus tahun 2019,  yang menerima hibah PAK HAM mengajukan permohonan dana hibah kepada pemerintah Provinsi, seniali RP. 1,5 Milyar dan diserahkan secara bertahap kepada pemohon hibah

“Dari hasil penelusurn penyelidikan, ditahap awal, terdapat dugaan bahwa tersangka MM, diduga melakukan manipulasi penerima hibah dalam penerima bantuan, dimana ditemukan ketidaksusaian dengan dokumen-dokumen yang ditemukan,” ujar Wakapolda.

Ia menjelaskan, ada  6 keiatan yang direncanakan untuk pemulangan ,namun diantara dokumen pendukung yang didapat dengan yang diterima ternyata tidak sesuai, sehingga penyidik menyimpulkan setelah melakikan klariikasi terhadap BPKP, bahwa teradapat selisih anggaran yang tidak sesuai.

“Termasuk kita mendapat ada transfer ke rekening MM yang lumayan banyak, sehingga kuat dugaan yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan negara dari 1,5 M yang sampai ke mahasiswa hanya Rp. 369 juta, kuat dugaan kerugiahan 1,1 M lebih,” ungkapnya.

Jenderal dengan bintang 1 dipundaknya ini menegaskan, penyidik Ditreskrimsus  Polda Papua telah menahan MM pada 7 Desember lalu, dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memmeriksa saksi-saksi untuk menguatkan barang bukti yang adai di penyidik.

 “Yang bersangkutan telah kita tahan, dua hari lalu tanggal 7 Desember, peniyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan dari hasil pemeriksaan kemarin, kita akan memangil saksi-saksi untuk menguatkan alat bukti yang telah ada di penyidik,” terangnya.

Mantan Wakapolda Papua Barat ini menambahkan,, tersangka MM akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Pasal 2 dan 8 UU tipikor, untuk ancaman paling singkat 4 tahun lama, 20 tahun denda paling sedikit 200 juta paling bannyak 1 miliar,” tandasnya. (redaksi)

Previous Post

Akhiri Pengabdian di Polri, AKBP (Purn). Alexander Louw.SH Kini Berkarir di Advocat

Next Post

Masih Pandemi Covid-19, Walikota Imbau Warga Tak Open House Saat Natal

admin

admin

Next Post
Masih Pandemi Covid-19, Walikota Imbau Warga Tak Open House Saat Natal

Masih Pandemi Covid-19, Walikota Imbau Warga Tak Open House Saat Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Beredar  Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Beredar Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Agustus 14, 2020
Cerita Korban Kebakaran di APO , Hanya Ijasah Yang Terselamatkan

Cerita Korban Kebakaran di APO , Hanya Ijasah Yang Terselamatkan

November 26, 2020
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

0
Dua Anggota Polresta Jayapura Dapat Pin Emas Kapolri

Dua Anggota Polresta Jayapura Dapat Pin Emas Kapolri

Januari 27, 2021

Puncak Siap Terima Vaksin Sinovac Covid-19

Januari 26, 2021
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Januari 26, 2021
Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Rasisme

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Rasisme

Januari 26, 2021

Recent News

Dua Anggota Polresta Jayapura Dapat Pin Emas Kapolri

Dua Anggota Polresta Jayapura Dapat Pin Emas Kapolri

Januari 27, 2021

Puncak Siap Terima Vaksin Sinovac Covid-19

Januari 26, 2021
Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Januari 26, 2021
Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Rasisme

Warga Diimbau Tidak Terprovokasi Isu Rasisme

Januari 26, 2021
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL

© INFOPAPUA.ID | 2020