JAYAPURA IP,- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua menahan Ketua PAK HAM Matius Murib, atas dugan tindak pidana korupsi dana hibah pemulangan mahasiswa eksodus pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp.1, 1 Milyar lebih.
Wakapolda Papua, Brigjen Pol. Mathius M . Fakhiri, dalam pres konfrens di Keerom, Rabu (9/12) menuturkan, dalam rangka pemulangan mahasiswa eksosuus tahun 2019, yang menerima hibah PAK HAM mengajukan permohonan dana hibah kepada pemerintah Provinsi, seniali RP. 1,5 Milyar dan diserahkan secara bertahap kepada pemohon hibah
“Dari hasil penelusurn penyelidikan, ditahap awal, terdapat dugaan bahwa tersangka MM, diduga melakukan manipulasi penerima hibah dalam penerima bantuan, dimana ditemukan ketidaksusaian dengan dokumen-dokumen yang ditemukan,” ujar Wakapolda.
Ia menjelaskan, ada 6 keiatan yang direncanakan untuk pemulangan ,namun diantara dokumen pendukung yang didapat dengan yang diterima ternyata tidak sesuai, sehingga penyidik menyimpulkan setelah melakikan klariikasi terhadap BPKP, bahwa teradapat selisih anggaran yang tidak sesuai.
“Termasuk kita mendapat ada transfer ke rekening MM yang lumayan banyak, sehingga kuat dugaan yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan negara dari 1,5 M yang sampai ke mahasiswa hanya Rp. 369 juta, kuat dugaan kerugiahan 1,1 M lebih,” ungkapnya.
Jenderal dengan bintang 1 dipundaknya ini menegaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Papua telah menahan MM pada 7 Desember lalu, dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memmeriksa saksi-saksi untuk menguatkan barang bukti yang adai di penyidik.
“Yang bersangkutan telah kita tahan, dua hari lalu tanggal 7 Desember, peniyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan dari hasil pemeriksaan kemarin, kita akan memangil saksi-saksi untuk menguatkan alat bukti yang telah ada di penyidik,” terangnya.
Mantan Wakapolda Papua Barat ini menambahkan,, tersangka MM akan dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Pasal 2 dan 8 UU tipikor, untuk ancaman paling singkat 4 tahun lama, 20 tahun denda paling sedikit 200 juta paling bannyak 1 miliar,” tandasnya. (redaksi)