Akhiri Pengabdian di Polri, AKBP (Purn). Alexander Louw.SH Kini Berkarir di Advocat

AKBP (Purn). Alexander Louw. SH saat melakukan pengambilan sumpah sebagai pengacara ,di Pengadilan Tinggi Jayapura, pada Selasa (8/12)/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA IP, – AKBP (Purn). Alexander Louw. SH  kini resmi  berprofesi sebagai pengacara , setelah secara resmi diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, pada Selasa (8/12). Ia tergabung dalam Himpunan Advocat/Pengacara Indoensia (HAPI).

Sebelum memilih menjadi Adovcat Alexander Louw. SH sebelumnya berkarir di Kepolisian. Ia memulai karirinya dari bawah, hingga akhirnya pension dengan pangkat AKBP atau perwira menenggah Polda Papua, ia bahkan tiga kali menduduki jabatan penting di Polda Papua, yakni Kapolres Tolikara, Sorong Selatan dan Mamberamo Raya.

banner 325x300

Alexander Louw. SH bahkan mengakhiri pengabdiannya di Institusi Polri dengan baik, di jabatan terakhirnya sebagai Kapolres Mamberamo Raya. Ia menjabat hingga memasuki masa purna bakti  dan kemudian di ganti.

Ditemui usai menjalani pengambilan sumpah di kantor Pengadilan Tinggi Jayapura, Alexander Louw. SH mengaku, pilihannya untuk melanjutkan karir sebagai seorang Advocat  karena ia ingin tetap menjadi seorang penegah hukum meskipun tak lagi menjadi anggota Polri.

“Saya memilih untuk menjadi seorang advocat karena ingin tetap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, “ ujarnya

Sementara itu, Ketua HAPI Yulianto berharap, para advocate yang baru di amibil sumpahya agar tetap tetap memberikan pelayanan hukum kepada setiap masyarakat, tanpa memilih siapa masyarakat yang akan dibantu.

“Pesan  saya selaku ketua adalah berani membantu orang yang tidak mampu, berani melawan ketidakdilan, ketiga itu harus dimiliki, mereka perlu waktu untuk betul-betul matang dalam penanganan perkara selanjutnya, berbuatlah yang terbaik sesuai sumpah advovat, ” tandasnya. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *