No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
    • KABUPATEN PUNCAK
  • KOTA JAYAPURA
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PAPUA
    • KABUPATEN PUNCAK
  • KOTA JAYAPURA
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kapolri Tegaskan Tindak Tegas Pelanggar Ketertiban Umum

admin by admin
Desember 4, 2020
in HUKRIM
0 0
0
Kapolda Sulteng Berkantor di Poso Buru Kelompok MIT

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Foto-Ist.

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA IP, – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Previous Post

Mandenas Minta Pemerintah Konsisten Tangani Papua

Next Post

KPPN Serui Menyerahkan DIPA Kepada 32 Sektor Kerja

admin

admin

Next Post
KPPN Serui Menyerahkan DIPA Kepada 32 Sektor Kerja

KPPN Serui Menyerahkan DIPA Kepada 32 Sektor Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 111 Followers
  • 121k Subscribers
  • 23.5k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Pembunuhan Sadis di Yalimo, Anggota TNI dan Isteri Dibunuh OTK,  Jari Anaknya Dipotong

Pembunuhan Sadis di Yalimo, Anggota TNI dan Isteri Dibunuh OTK,  Jari Anaknya Dipotong

Maret 31, 2022
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Februari 7, 2021
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Bawaslu Laporkan 22 ASN Papua  ke Komisi ASN

Bawaslu Laporkan 22 ASN Papua ke Komisi ASN

1
Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Mei 21, 2022
Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Mei 21, 2022
Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Mei 19, 2022
Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Mei 19, 2022

Recent News

Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Kumpul Sejumlah Pejabat, Pj Gubernur Papua Barat Cari Solusi Penyelesaian Masalah

Mei 21, 2022
Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Resmi Berutugas, Waterpauw Minta Dukungan Semua Elemen Masyarakat

Mei 21, 2022
Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Pj Gubernur Papua Barat: Penjemputan ini Luar Biasa, terima kasih banyak untuk seluruh masyarakat adat

Mei 19, 2022
Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Pj Gubernur Papua Barat Bakal Disambut Prosesi Adat

Mei 19, 2022
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL
  • KABUPATEN PUNCAK
  • RAGAM

© INFOPAPUA.ID | 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In