HUKRIM  

Sangsi Tegas Untuk Pengendara Mabuk

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Polresta Jayapura nampaknya mulai resah dengan para pegendara mabuk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dimana berdasarkan hasil evaluasi Polresta terhadap kecelakaan lalulintas di wilayah hukum polsek jayapura selatan terutama di jalur holtekamp dan ringroad, sebagian besar pelaku adalah pengendara yang berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd, mengatakan akan melakukan tindakan tegas kepada pengendara yang berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, ia meminta satuan lalulintas untuk rutin melakukan hunting di jalanan melalui tindakan tegas dengan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan berkendara apalagi untuk kendaraan yang pengendaranya dipengaruhi miras.

banner 325x300

“Kasat Lantas bersama personil saya perintahkan untuk lakukan mobile atau hunting di jalan raya dengan penindakan tegas berupa tilang terhadap para pengendara yang melanggar aturan apalagi berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras,” Tegas Kapolrestasaat membesuk Kabag Sumda dikediamannya pasca mengalami kecelakaan lalulintas dimana dirinya ditabrak oleh pengendara yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, Kamis (3/12) Pagi.

Pihaknya juga akan menambah kuota personil unit lantas polsek jajaran untuk dibagian patroli jalan raya guna mobile agar dapat menindaklanjuti para pengendara yang melanggar aturan berlalulintas.

“Sat Lantas harus mulai tegas dengan lakukan penindakan melalui tilang, saya akan berikan 2 (dua) unit motor gede untuk masing-masing polsek jajaran namun akan didahului oleh polsek jayapura selatan dan polsek muara tami agar dapat segera melakukan mobile dan hunting disepanjang jalur jembatan merah holtekamp dan ringroad setiap harinya,” Pungkasnya.

Kapolresta juga mengatakan, hal tersebut dilakukan agar dapat menekan angka laka di daerah rawan terjadinya kecelakaan diseputaran jayapura selatan dan muara tami. “Selain melakukan tindakan tegas dengan tilang bila menemukan pengendara yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras agar diamankan bila perlu bermalamkan di polsek terdekat guna mencegah terjadinya kecelakaan terhadapnya,” Imbuhnya Kepada Kasat Lantas.(redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *