Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Pengamanan Ibadah Satgas Damai Cartenz Berikan Rasa Aman bagi Jemaat di Kabupaten Puncak Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah dan Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Puncak Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

BERITA UTAMA

Sempat Dinonatkfikan, Ketua dan tiga anggota KPU Papua Kembali di Aktifikan

badge-check


					Sekertaris KPU Papua, Ryllo A, Panay/Foto-ist Perbesar

Sekertaris KPU Papua, Ryllo A, Panay/Foto-ist

JAYAPURA IP,- KPU RI akhirnya kembali mengaktifan kembali 4 komisioner KPU ini diputuskan melalui SK KPU RI Nomor : 586/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020 tentang Pengaktifan kembali Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Provinsi Papua periode 2018-2023.

Sebelumnya Ketua KPU, Theodorus Kossay, dan 3 komisioner KPU Papua, Melkianus Kambu, Antonius Letsoin dan Zufri Abubakar di non aktifkan KPU RI per 27 November 2020 melalui SK KPU RI Nomor : 581/SDM.13/Kpt/05/KPU/XI/2020.

“Sudah diaktifkan lagi, sesuai SK KPU RI tanggal 29 November,” kata Sekretaris KPU Provinsi Papua, Ryllo Ashuri Panay, Rabu (1/12)

Adapun pertimbagan KPU RI tentang pemberhentian 4 komusioner KPU Papua sebagaimana SK 581 berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan KPU untuk memperbaiki Keputusan KPU Boven Digoel Nomor : 23/PL/02.3.-Kpt/9116/KPU-akab/XI/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Boven Digoel Nomor : 19/PL/.02.03-Kpt/9116/KPU-Kab/XI/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Untuk diketahui pemberhentian Ketua dan tiga anggota Komisioner KPU Papua disebut-sebut terkait tidak adanya tindak lanjut terhadap pembatalan Paslon nomor urut 4, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo – Yacob Waremba.

Pasangan ini oleh KPU RI telah di diskualifikasi atau dibatalkan kepesertaannya dari Pilkada Kabupaten Boven Digoel, lantaran dinilai tidak memenuhi syarat, khususnya Calon Bupati Yusak Yaluwo sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi jeda waktu 5 tahun sebagaimana syarat PKPU Nomor 3 tahun 2017 yang beberapa kali mengalami perubahan, terakhir PKPU Nomor 9 tahun 2020 pasal pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2). (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Korban Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Bertambah Jadi Enam Orang

2 Juni 2026 - 18:36 WIB

Bom Meledak, Lima Orang Meninggal di Biak

1 Juni 2026 - 17:15 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

31 Mei 2026 - 16:36 WIB

Trending di BERITA UTAMA