JAYAPURA IP ,- Satuan Resnarkoba Polres Merauke berhasil mengungkap jaringan perdaran narkoba jenis ganja di daerah tersebut, yang diperoleh dari Papua Nugini, dengan menangkap tiga pria berinisial RF, WL dan SL yang diduga sebagai jaringan peredaran ganja di Merauke.
Ketiganya ditangkap di salah satu rumah pelaku di jalan Brawijaya pada hari Rabu tanggal 25 November 2020, Ketiga pelaku ditangkap tengah melakukan transaksi melalui media sosial.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, MH, dan Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos, dalam Konferensi pers di Mapolres Merauke, Kamis (26/11).
AKBP Ir. Untung Sangaji, mengatakan Peredaran Narkotika ini akan merusak generasi penerus bangsa Indonesia. Polres Merauke berkomitmen akan terus memberantas Narkotika jenis apapun hingga ke akar-akarnya.
“Ini keberhasilan kita mengungkap bisnis penjualan narkoba jenis ganja lewat media sosial. Dari pengungkapkan itu, polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) puluhan paket ganja siap edar,” ujar Sangaji.
Sangaji menjelaskan, personil menangkap tiga pria berinisial RF, WL dan SL di salah satu rumah pelaku di jalan Brawijaya pada Rabu tanggal 25 November 2020. “Ketiga pelaku ditangkap tengah melakukan transaksi melalui media sosial, mereka ini sudah punya pasar sendiri, sasarannya siswa dan mahasiswa,” ungkapnya
Sementara, Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Najamudin menuturkan, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar daun ganja yang masih basah, 5 paket ukuran sedang dan 17 paket ukuran kecil.
“Mereka ini menjual paket dengan harga berfariasi, mulai dari harga Rp50 ribu hingga Rp500 ribu perpaket. Ketiga pelaku ini sudah beroperasi sejak 6 bulan lalu. Mereka mempunyai peran masing-masing. Mulai dari pengambilan paket, pengedar dan penyedia tempat ,” terangnya
Ia menambahkan para pelaku mengambi Ganja dari Kabupaten Boven Digoel berasal dari perbatasan Negara PNG, lalu dibawa lewat jalan darat ke Merauke. “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan primer pasal 114 ayat (1) subsider psl 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 Tahun,” tandas Sangaji. (redaksi)