Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

BERITA UTAMA

Arisan Online Makan Korban, Kerugian Capai Rp.1,3 Milyar

badge-check


					Kapolres Biak Numfor, AKBP. Andy Enoch saat memberikan pres konfrens di Mapolres Biak Numfor, Selasa 24 Noveber 2020./Foto-Humas Polda Papua. Perbesar

Kapolres Biak Numfor, AKBP. Andy Enoch saat memberikan pres konfrens di Mapolres Biak Numfor, Selasa 24 Noveber 2020./Foto-Humas Polda Papua.

JAYAPURA IP ,-  Polres Biak Numfor membongkar kasus penipuan investasi bermodus arisan online dengan korban sebanyak 22 orang dan total kerugian Rp. 1,3 Milyar lebih, dimana para korbannya terdiri dari ibu-ibu rumah tangga serta pengusaha.

Kaus Arisan Online ini bermula pada 6 September 2020 lalu, saat itu  pelaku berinisial TA (25) membentuk arisan online di whatsapp dengan nama “Group Arisan” dan “Group Arisan Khusus” kemudian menjalankan arisan online dengan sistem arisan duet (tanam modal).

Dimana ada member yang bersedia sebagai penginvestasi modal pelaku TA  membuat group whatsapp baru yang anggotanya hanya terdiri dari dirinya (TA), penginvest dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Awal dibentuk  aisan online ini berjalan lancar dimana penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal uang pokok dan bunganya, admin yang dibebankan pada Penginvest dan peminjam, Pada September 2020 para pengimvest mengeluh uang mereka sudah jatuh tempo pengembaliannya namun belum dikembalikan oleh peminjam melalui admin.

Dan ketika dikonfirmasi kepada admin (TA) selalu mengatakan belum dikembalikan oleh peminjam. Sehingga para korban melapor ke Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus arisan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa,1 buah Handphone merek Iphone, 3 rekening bank, Buku catata, Rekening koran dari para korban, dan Gambar percakapan TA dengan para korban. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Biak Numfor.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, di Jayapura, Rabu (25/11) mengatakan  kasus ini, berkaitan dengan menghimpun dana dari masyarakat atau arisan online, dimana Ibu Maria Baba selaku pelapor  dengan pelaku berinisial TA (25).

“Saat ini korban yang sudah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim kurang lebih ada 22 orang, kemungkinan korban yang belum melapor masih banyak, dengan taksiran kerugian mencapai Rp. 1,379.150.000,” ujar Kabid Humas.

Kamal menuturkan, para korban kebanyakan berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan pengusaha yang berdomisili di Biak dan bahkan sebagian ada yang berada di luar Kabupaten Biak Numfor.

Para korban memberikan setorannya bervariasi ada yang menyetor puluhan juta sampai ratusan juta bahkan ada yang menyetor kurang lebih 500 juta, dan para korban menyetorkan dananya secara bertahap. Semisal penyetoran pertama 10 juta dan pelaku TA akan mengembalikan 15 juta bersama bunganya. Namun pada pembayaran yang berikutnya mulai macet.

Dalam jangka waktu 1 bulan pelaku sudah mendapatkan Rp. 1,3 milyar dari para korban. Saat ini pelaku masih melaksanakan karantina mandiri, sambil menunggu hasil swab.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda  Rp. 1 miliar rupiah,” tandas Kamal. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

7 Juli 2026 - 17:12 WIB

Hasil Visum Pillot Pesawat AMA Asal AS Ditemukan Luka Tembak Pada Bagian Pipi

4 Juli 2026 - 08:53 WIB

Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat AMA Diduga Dilakukan Oleh KKB Pimpinan Hembalingga

4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami,

2 Juli 2026 - 20:25 WIB

Trending di HUKRIM