JAYAPURA IP ,- Polres Biak Numfor membongkar kasus penipuan investasi bermodus arisan online dengan korban sebanyak 22 orang dan total kerugian Rp. 1,3 Milyar lebih, dimana para korbannya terdiri dari ibu-ibu rumah tangga serta pengusaha.
Kaus Arisan Online ini bermula pada 6 September 2020 lalu, saat itu pelaku berinisial TA (25) membentuk arisan online di whatsapp dengan nama “Group Arisan” dan “Group Arisan Khusus” kemudian menjalankan arisan online dengan sistem arisan duet (tanam modal).
Dimana ada member yang bersedia sebagai penginvestasi modal pelaku TA membuat group whatsapp baru yang anggotanya hanya terdiri dari dirinya (TA), penginvest dan peminjam untuk berkomunikasi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Awal dibentuk aisan online ini berjalan lancar dimana penginvest mendapatkan keuntungan berupa modal uang pokok dan bunganya, admin yang dibebankan pada Penginvest dan peminjam, Pada September 2020 para pengimvest mengeluh uang mereka sudah jatuh tempo pengembaliannya namun belum dikembalikan oleh peminjam melalui admin.
Dan ketika dikonfirmasi kepada admin (TA) selalu mengatakan belum dikembalikan oleh peminjam. Sehingga para korban melapor ke Mapolres Biak Numfor untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus arisan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa,1 buah Handphone merek Iphone, 3 rekening bank, Buku catata, Rekening koran dari para korban, dan Gambar percakapan TA dengan para korban. Kasus tersebut dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Biak Numfor.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, di Jayapura, Rabu (25/11) mengatakan kasus ini, berkaitan dengan menghimpun dana dari masyarakat atau arisan online, dimana Ibu Maria Baba selaku pelapor dengan pelaku berinisial TA (25).
“Saat ini korban yang sudah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim kurang lebih ada 22 orang, kemungkinan korban yang belum melapor masih banyak, dengan taksiran kerugian mencapai Rp. 1,379.150.000,” ujar Kabid Humas.
Kamal menuturkan, para korban kebanyakan berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan pengusaha yang berdomisili di Biak dan bahkan sebagian ada yang berada di luar Kabupaten Biak Numfor.
Para korban memberikan setorannya bervariasi ada yang menyetor puluhan juta sampai ratusan juta bahkan ada yang menyetor kurang lebih 500 juta, dan para korban menyetorkan dananya secara bertahap. Semisal penyetoran pertama 10 juta dan pelaku TA akan mengembalikan 15 juta bersama bunganya. Namun pada pembayaran yang berikutnya mulai macet.
Dalam jangka waktu 1 bulan pelaku sudah mendapatkan Rp. 1,3 milyar dari para korban. Saat ini pelaku masih melaksanakan karantina mandiri, sambil menunggu hasil swab.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar rupiah,” tandas Kamal. (redaksi)