HUKRIM  

Polisi Grebek Tempat Pembuatan Miras Lokal di Kotaraja

Barang bukti miras lokal yang berhasil diamankan Polisi dilokasi tempat kejadian perkara/Foto-Humas Polda Papua.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Personil Ops Pekat Matoa 2020 Polda Papua berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuat minuman keras lokal bersama barang bukti dan pelaku masing-masing EI (28) dan SSI (34), pada Sabtu 21, November 2020 pukul 20.45 WIT, di kawasan Jalan Pertambangan Kotaraja Kota Jayapura,


Polda Papua menyebutkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pertambangan Kotaraja adanya pembuat dan penjual minuman keras Lokal. Mendapat informasi tersebut, personil yang tergabung dalam Ops Pekat Matoa 2020 Polda Papua yang sedang melaksanakan patroli dan razia langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti

banner 325x300

Pukul 21.45 Wit, Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reskrimum Polda Papua untuk dimintai keterangan guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yakni, 6 Ember 80 Liter, 3 Ember 60 Liter, 1 Jerigen 5 Liter, 1 Buah Saringan, 1 buah corong,1 Kg Gula, 1Toples Kecil Berisikan Ragi/Fermipan.Kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini Polda Papua bersama jajaran sedang melaksanakan Ops Pekat Matoa 2020. Adapun sasaran Operasi ini yakni berbagai penyakit masyarakat diantaranya premanisme, obat terlarang, minuman keras dan Senjata tajam. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *