HUKRIM  

Polisi Tangkap 7 Penjudi Dadu di Wamena

Tim gabungan Polres Jayawijaya saat mendatangi lokasi perjudian/Foto-Humas Polda Papua.
banner 468x60

WAMENA IP,- Personil gabungan Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 7 orang pelaku perjudian jenis dadu, ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial A (24), KU (34), RJ (29), YJ (25), AP (21), PK (50) dan KW (35), mereka ditangkap pada Kamis 19 November 2020 pukul 20.30 WIT. di Jalan Sudirman Wamena

Polda Papua menyebutkan penangkapan ini bermula saat anggota piket siaga menerima laporan bahwa adanya perjudian di Jalan Sudirman Wamena. Mendapat laporan tersebut, personil gabungan langsung mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan para pelaku. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut

banner 325x300

Dalam pengkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4.213.000, enam buah Dadu, dua buah pengalas dadu, dua buah mangkok penutup dadu, satu buah meja dadu, buah kursi plastik, satu lembar spanduk yang bertuliskan mata dadu dan tiga buah Handphone Kasus tersebut telah ditangani Satuan Reskrim Polres Jayawijaya.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan hasil gelar perkara, ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan primer pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP subsider pasal 303 bis ayat (1) ke-(1), (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegas Kabid Humas. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *