JAYAPURA IP, – Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat terkait dilaksanakannya RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) oleh MRP di 5 Kabupaten di tengah pandemi Covid 19 tertanggal 14 November 2020.
Maklumat ini, tidak melarang pelaksanaan RDPU yang dilaksanakan oleh MRP di beberapa Kabupaten yang mewakili lima Daerah Adat yakni Tabi, Animha, Pepago, Lepago dan Saireri, namun Maklumat ini dikeluarkan untuk mengingatkan kepada seluruh komponen panitia dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta memperhatikan beberapa poin penting yang tercantum dalam maklumat tersebut.
Maklumat ini juga dijadikan sebagai acuan para petugas Kepolisian di kewilayahan agar tidak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang termasuk kepatuhan disiplin Covid 19. Ini dalam rangka menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polda Papua serta mencegah penyebaran Covid 19.
Ada 4 poin yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Papua diantaranya:
- Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat merupakan alat kelengkapan Majelis Rakyat Papua dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.
- Wajib menghormati dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19 dan mentaati himbauan Pemerintah untuk tidak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
- Untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:
a. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat tidak di rancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).
b. Penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat wajib dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan SWAP / PCR memperhatikan Batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.
c. Setiap orang dan pihak yang terlibat Rapat Dengar Pendapat, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak kamanan Negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.
d. Setelah selesai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum. - Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan Tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (redaksi)