JAYAPURA IP, – Penyidik Tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat aka segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupso tindak pidana Insentif Guru Kontrak Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor tahun 2015 kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin Saragih, S.H.,M.H ketika dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (10/11) pagi.
Menurutnya kasus tersebut sudah rampung, setelah BPKP mengeluarkan dua hasil audit penghitungan kerugian Negara dari total anggaran Rp.7.574.400.000 Milliar pada tahun 2015 dan Rp. 224.705.636. pada tahun 2016. “Diperhitungan BPKP dikeluarkan dua pilihan penghitungan kerugian negara. nanti penyidik yang memilih mau pakai perhitungan kerugian tahun 2015 senilai Rp. 7.574.400.000, (total lost), atau perhitungan kerugian tahun 2016 senilai Rp. 224.705.636. Nanti akan di muat di surat dakwaan JPU di sidang pengadilan Tipikor Jayapura,” tegasnya.
Kata Erwin saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan kesehatan, yang mana sebelumnya tersangka LY dinyatakan positif covid-19.“Setelah dinyatakan sembuh, tersangka dan barang bukti kami langsung limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura,” tuturnya.
Erwin mengakui idak ada kesulitan yang dihadapi bahkan kasus Guru Kontrak Daerah tahun 2015 tergolong cepat. Hanya saja Ia kecewa lantaran ada beberapa oknum guru kontrak yang awalnya menggebu gebu melaporkan kasus guru kontrak ke Kejari biak.
“Namun ditengah jalan beberapa oknum guru kontrak tersebut menarik BAP nya dan berbalik menyerang penyidik Kejari biak dengan mengatakan pemotongan insentif guru kontrak dilakukan atas dasar sepakat,” ugkapnya
Pria kelahiran Manokwari-Papua Barat, 27 Maret 1977 silam ini pun menambahkan dalam kasus ini, pihaknya selalu menjunjung tinggi azas “praduga tak bersalah”, artinya benar atau salah perbuatan tersangka LY dan tersangka HR, nanti pengadilan yang akan memeriksa dan memutuskan salah atau benar perbuatan para tersangka hingga berkeluatan hukum tetap.Untuk di ketahui, penyidikan kasus ini dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2020, penetapan tersangka tanggal 18 Agustus 2020, pemeriksaan saksi saksi dan tersangka di lakukan hanya 1 bulan sampai bulan September, dan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Papua dilakukan hanya 1 bulan sampai bulan Oktober, serta berkas rampung dan dinyatakan lengkap P-21 di bulan November 2020. (redaksi)